JP Radar Kediri – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh peserta didik penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar mengonsumsi paket makanannya sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan, serta tidak membawa pulang makanan tersebut ke rumah.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa makanan MBG yang dibawa pulang berpotensi mengalami perubahan kualitas, mengingat kondisi penyimpanannya sudah berada di luar pengawasan pihak penyelenggara program begitu keluar dari lokasi pembagian. Ia menambahkan, menu MBG yang dibagikan kepada siswa di sekolah selalu berupa makanan segar (fresh meal) yang tidak tahan lama dan harus segera dikonsumsi.
Baca Juga: Tidak Boleh Dibawa Pulang, BGN Wajibkan Guru Makan MBG Bersama Siswa di Kelas
Sudaryono bahkan telah meminta agar setiap kemasan makan (ompreng) MBG mencantumkan keterangan batas waktu konsumsi, maksimal empat jam setelah makanan selesai dimasak.
"Kami mengimbau kepada para siswa, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya, untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah," ujar pria yang akrab disapa Mas Dar itu, Senin (10/8/2026).
Menurut Sudaryono, kondisi makanan yang telah dibawa pulang tidak dapat lagi dipastikan sepenuhnya, termasuk soal bagaimana cara penyimpanannya hingga akhirnya benar-benar dikonsumsi di rumah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kesehatan apabila makanan sudah mengalami kerusakan akibat penyimpanan yang tidak tepat.
"Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah, kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya, yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi," jelasnya.
Sudaryono mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus keracunan yang pernah ditemukan, ada pula orang tua siswa yang turut mengalami keracunan setelah ikut mengonsumsi makanan MBG yang dibawa anaknya pulang ke rumah memperkuat alasan di balik kebijakan larangan ini.
Oleh: Zebita Rizqi Priyangga
Univ: Universitas Negeri Yogyakarta
Editor : Shinta Nurma Ababil