Kriteria Masyarakat yang Dilarang Beli Pertalite, Dilihat dari Desil hingga Gaji

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:22 WIB
BBM Pertalite diwacanakan mengalami pembatasan untuk warga dengan kategori tertentu.(Foto: Karen Wibi)
BBM Pertalite diwacanakan mengalami pembatasan untuk warga dengan kategori tertentu.(Foto: Karen Wibi)
JP Radar Kediri — Pemerintah pusat tengah mematangkan wacana pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 

Kebijakan ini nantinya akan menyasar masyarakat dengan kriteria mampu di kategori desil 9 dan 10.

Wacana tersebut mengemuka usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyambangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. P

Pertemuan strategis ini membahas sinkronisasi data dan kesiapan infrastruktur pengawasan di lapangan.

“Kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian baru bisa kurangi,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Jakarta.

Baca Juga: BBM Pertalite Habis di Sejumlah SPBU, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya Soal Orang Kaya Beli Pertalite

Siapa yang Masuk Desil 9 dan 10?

Secara definisi, desil merupakan metode pengelompokan rumah tangga ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan sosial-ekonomi yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam sistem ini, peringkat dibagi dari desil 1 yang merepresentasikan kelompok masyarakat paling rentan atau prasejahtera, hingga desil 10 yang mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Berdasarkan simulasi kebijakan yang dibahas, kelompok yang berpotensi dibatasi aksesnya adalah masyarakat dengan pengeluaran bulanan kategori menengah-atas:

Desil 9: Masyarakat dengan kisaran pengeluaran Rp 3.500.000 hingga Rp 4.500.000 per bulan.

Desil 10: Kelompok masyarakat dengan tingkat pengeluaran di atas Rp 5.000.000 per bulan.

Sebagai perbandingan, batasan tersebut berada di kisaran angka pengeluaran di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta yang menyentuh angka Rp 5.729.876.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap Rencana Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi

Cara Cek Status Desil DTSEN Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kesejahteraan dan posisinya di dalam data nasional, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pemerintah. Berikut adalah panduan praktis cara mengecek data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK):

Akses laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan yang tercantum pada KTP Anda.

Ketikkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar dengan benar.

Klik tombol Cari Data.

Sistem akan menampilkan informasi rinci berdasarkan basis data DTSEN, termasuk informasi kategori desil keluarga Anda jika tercatat di dalam sistem.

Editor : Shinta Nurma Ababil
desil 10 desil 9 cek desil Desil pertalite