JP Radar Kediri – Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang sempat menggemparkan warga Surabaya akhirnya berujung bui.
Jajaran Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengamankan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyerobotan serta perusakan ruko di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Ketiga pelaku yang kini harus mendekam di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya, Surabaya; SL (46), warga Sampang, Madura; serta NH (45), warga Simogunung Kramat Barat, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme di Kota Pahlawan.
“Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya,” tegas Kombes Pol Luthfie, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Muncul Desakan Penghentian MBG usai Maraknya Kasus Keracunan Massal
Berawal dari Lelang Resmi KPKNL
Kasus ini bermula pada akhir Juli 2026 dan sempat viral di berbagai platform media sosial. Korban sekaligus pemilik sah ruko, Bagus Indra, menceritakan bahwa peristiwa penyerobotan itu terjadi saat dirinya hendak membersihkan bangunan ruko yang baru saja dibelinya pada Rabu (22/7/2026). Ruko tersebut diketahui sudah lama tidak ditempati.
Bagus membeli sset ssetty tersebut secara sah melalui mekanisme lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI.
“Jadi ruko dilelang melalui KPKNL dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama, dan semua pajak serta retribusi sudah terbayarkan,” ungkap Bagus.
Namun, pemilik lama diduga tidak terima dengan proses peralihan sset tersebut. Pemilik lama kemudian mendatangkan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) untuk menguasai bangunan secara sepihak.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, sempat terjadi aksi saling dorong di pintu pagar saat Bagus berusaha menahan kelompok tersebut agar tidak masuk. Kendati demikian, kalah jumlah membuat pagar akhirnya berhasil dijebol oleh massa ormas. Akibat insiden ini, Bagus mengalami sejumlah luka dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1525/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi Janji Sikat Habis Ormas yang Tabrak Aturan
Menanggapi keterlibatan oknum atribut kelompok tertentu, Kombes Pol Luthfie memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa tindakan premanisme berkedok ormas tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
"Saya sampaikan organisasi masyarakat (ormas) harus tetap mematuhi peraturan hukum, jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di Kota Surabaya," tandasnya.
Kendati tiga tersangka sudah ditahan, polisi memastikan penyidikan belum berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih terus mendalami kasus dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kombes Pol Luthfie juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain yang akan segera menyusul dibekuk.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan korban maupun para tersangka.
Dari Korban: Fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemkot Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon genggam, dan flashdisk rekaman CCTV.
Dari Tersangka: Unit telepon genggam iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar surat tugas, kipas angin, mesin printer, 2 banner berlogo DPD BNPM Surabaya, serta satu unit pompa air.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Shinta Nurma Ababil