Sebar Hoax Ajakan Demo Agustus 2026, Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Perempuan Asal Ciamis

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Ilustrasi Demo
Ilustrasi Demo

JP Radar Kediri - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan lantaran DM diduga kuat menyebarkan informasi bohong atau hoaks di media sosial terkait dengan isu demonstrasi Agustus 2026.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya Kombes R. Bagoes Wibisono mengungkapkan, penangkapan bermula dari patroli siber yang mendapati konten provokatif di platform media sosial mengenai ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

”Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagoes, Rabu (5/8).

Baca Juga: Ratusan Petani Lereng Kelud Rebutan Lahan Garapan, Demo ke Perhutani Bersamaan, TNI dan Polisi Pisahkan Massa

Dari hasil penelusuran intensif, tim siber melacak keberadaan pemilik akun di wilayah Ciamis. Berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polda Jabar, petugas bergerak cepat meringkus DM di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui kepemilikan atas akun media sosial tersebut.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya:

1 unit telepon seluler (smartphone)

1 akun TikTok aktif

1 buah kartu SIM (subscriber identity module)

1 akun surat elektronik (e-mail)

Terancam Undang-Undang ITE dan KUHP

Akibat perbuatannya, DM kini harus mendekam dalam proses hukum dan dijerat pasal berlapis. Polisi menyangkakan pelanggaran terhadap:

Undang-Undang ITE: Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, penanganan kasus ini telah ditarik sepenuhnya ke Mapolda Metro Jaya untuk pendalaman motif pelaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat luas, khususnya warganet di berbagai daerah termasuk Kediri dan sekitarnya, agar senantiasa waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih menjelang momen nasional bulan Agustus.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian," tegas Budi Hermanto.

Editor : Shinta Nurma Ababil
aksi demo demo agustus demonstrasi demo