Muncul Keluhan Token Cepat Habis, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:47 WIB
Logo PLN
Logo PLN

JP Radar Kediri – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. 

Tarif listrik sendiri dievaluasi pemerintah setiap tiga bulan. Namun, untuk periode Juli-September 2026 pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik sehingga tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga.

Sementara di media sosial, belakangan ini para warganet di Thread, mengaku token listrik di rumah lebih cepat habis dari biasanya. Kondisi ini terasa selama dua bulan terakhir.

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2026 untuk Subsidi hingga Nonsubsidi

Menanggapi keluhan tersebut, PT PLN (Persero) memastikan tak ada perubahan kebijakan tarif listrik dan menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik. 

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan tarif tenaga listrik pada periode Juli-September 2026 tidak berubah dengan mengacu ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Jumlah energi listrik (kWh) yang diterima pelanggan saat melakukan pembelian token pun tetap mengacu pada tarif tenaga listrik yang berlaku. 

Namun apabila terdapat pelanggan yang merasa token listrik lebih cepat habis dibandingkan biasanya, kondisi tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik,.

Peningkatan konsumsi listrik tersebut dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi cuaca yang lebih panas hingga meningkatnya aktivitas di rumah yang membuat penggunaan peralatan elektronik menjadi lebih intensif. PLN pun mengimbau pelanggan untuk memantau penggunaan listrik secara berkala melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga: Terbaru! Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Apakah Ada Perubahan? Cek Sekarang

Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli-September 2026, pelanggan rumah tangga nonsubsidi masih dikenakan tarif sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

450 VA  dikenakan tarif Rp 415 per kWh

900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.

Tidak hanya pelanggan rumah tangga, tarif listrik untuk pelanggan sektor bisnis juga tetap dipertahankan. Pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Editor : Shinta Nurma Ababil
tarif listrik pln agustus pln listrik tarif listrik pln tarif listrik