Terungkap, Ini Sosok di Balik Alphard Misterius yang Bikin Geger Bundaran HI

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:24 WIB
Rekaman CCTV memperlihatkan momen menegangkan saat sebuah mobil Toyota Alphard hitam nekat melintas tepat di area penyeberangan jalan (zebra cross) Bundaran HI, Jakarta Pusat. Padahal, lampu lalu lintas sudah menyala merah dan para pejalan kaki beserta petugas keamanan sedang menyeberang. (Dok. Istimewa)
Rekaman CCTV memperlihatkan momen menegangkan saat sebuah mobil Toyota Alphard hitam nekat melintas tepat di area penyeberangan jalan (zebra cross) Bundaran HI, Jakarta Pusat. Padahal, lampu lalu lintas sudah menyala merah dan para pejalan kaki beserta petugas keamanan sedang menyeberang. (Dok. Istimewa)

JP Radar Kediri – Teka-teki soal pemilik sebenarnya dari mobil mewah Toyota Alphard yang viral usai menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terjawab. Insiden ini sebelumnya menghebohkan publik setelah videonya tersebar luas, memperlihatkan pengemudi mobil tersebut terlibat cekcok dengan petugas keamanan (satpam) yang berjaga di lokasi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa mobil tersebut ternyata bukan milik anggota kepolisian, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang warga sipil biasa.

Baca Juga: Harta Kekayaan Perry Warjiyo Tembus Rp 80,5 Miliar, Eks Gubernur BI yang Pilih Mundur dari Jabatan

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa anggota Polri yang sempat terlibat cekcok dengan petugas keamanan di lokasi kejadian ternyata hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya yang berinisial DD alias A. "Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Ojo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Riwayat Kepemilikan yang Berbelit: Dari Dokter, Terjual, tapi Tak Kunjung Balik Nama

Penelusuran polisi mengungkap riwayat kepemilikan kendaraan yang cukup rumit. Mobil tersebut awalnya merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E telah menjual mobil itu kepada DD, dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sesaat setelah transaksi jual-beli tersebut.

Masalahnya, DD selaku pemilik baru rupanya tidak pernah mengurus proses balik nama kendaraan atas namanya sendiri. Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut tidak dapat diperpanjang, karena persyaratannya mengharuskan KTP asli pemilik yang tercatat resmi.

Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Kelabui ETLE dan Ganjil-Genap

Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian, mobil Alphard tersebut ternyata menggunakan pelat nomor palsu, yakni D 2828 HQ berbeda dari nomor registrasi aslinya, B 97 ELI, yang justru tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023. Penggunaan pelat palsu ini diduga menjadi cara untuk menghindari sistem tilang elektronik (ETLE) sekaligus mengakali aturan ganjil-genap di jalanan Ibu Kota.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMPN 1 Kras Mual dan Muntah setelah santap Menu MBG, Begini Kata SPPG-nya  

Tiga Anggota Polda Jabar Kena Sanksi Kode Etik

Sebelum identitas pemilik terungkap, tiga anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat yang berada dalam mobil tersebut dan terlibat cekcok dengan satpam sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa ketiganya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Sabtu (25/7/2026).

Sempat Berdamai dengan Satpam, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Ketiga anggota polisi tersebut sebelumnya sempat menandatangani surat kesepakatan damai dengan petugas keamanan yang menjadi korban cekcok, Fiktor Harefa, dalam mediasi di Mapolsek Metro Menteng. Meski begitu, proses penegakan kode etik internal kepolisian tetap berjalan terpisah dari kesepakatan damai tersebut, sementara pengemudi Alphard turut dikenai tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

Kini, dengan status kepemilikan yang telah terungkap, DD selaku pemilik kendaraan diwajibkan segera mengurus balik nama serta melunasi tunggakan pajak dan dendanya, sebelum dapat kembali menggunakan kendaraan tersebut secara sah di jalan raya.

Baca Juga: Belum Sepekan Menjabat, Kepala BGN Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Suspend 833 Dapur MBG

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

Editor : Shinta Nurma Ababil
misteri mobil alphard satpam bundaran hi polisi