Belum Sepekan Menjabat, Kepala BGN Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Suspend 833 Dapur MBG

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 12:51 WIB
Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi
Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi

JP Radar Kediri – Baru menjabat kurang dari sepekan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono langsung mengambil langkah tegas dengan membersihkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengumumkan pemberhentian operasional atau suspend permanen terhadap 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

"Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono.

Baca Juga: Harta Kekayaan Sudaryono Kepala BGN Baru, Hartanya Naik Berlipat Sejak Jabat Wamentan

261 Pegawai Dipecat karena Pelanggaran Disiplin

BGN resmi memutuskan hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN yang terbukti melanggar aturan kedisplinan operasional, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. "Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ungkap Sudaryono. Ia menambahkan, mayoritas pemberhentian tersebut dipicu oleh dugaan pelanggaran ketidakdisiplinan yang cukup serius.

Penindakan tidak hanya menyasar pegawai non-ASN, tetapi juga merambah ke jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BGN. Sembilan orang di antaranya diproses karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi turut dipecah, sementara 39 pegawai lain yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, hingga peringatan administratif.

833 Dapur MBG Disuspend Permanen, Tersebar di Tiga Wilayah

Selain menindak pegawai, BGN turut menjatuhkan sanksi suspend permanen terhadap 833 dapur SPPG akibat berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan higienitas, dugaan kasus keracunan, hingga standar sanitasi yang tidak terpenuhi.

Baca Juga: Harga Telur di Kediri Naik, Dipicu Program MBG dan Tahun Ajaran Baru

Sudaryono merinci sebaran dapur yang disuspend tersebut: 98 dapur berada di Wilayah I (Sumatra), 311 dapur di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta sisanya tersebar di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua menjadi kawasan dengan jumlah suspend terbanyak.

Beda dari Kebijakan Sebelumnya: Tak Lagi Terima Pembayaran

Sudaryono menegaskan bahwa mekanisme penindakan kali ini berbeda dari kebijakan penghentian sementara yang pernah diterapkan sebelumnya. Dapur yang kini berstatus suspend tidak lagi diperkenankan beroperasi dalam Program MBG maupun menerima pembayaran dari pemerintah, berbeda dengan skema lama yang masih memberikan pembayaran kepada dapur berstatus penghentian sementara.

Ia turut menegaskan bahwa kepala SPPG berstatus sebagai aparatur negara sehingga wajib menjaga integritas. Setiap bentuk penyimpangan, termasuk dugaan gratifikasi dari mitra penyelenggara, akan ditindak tegas tanpa pengecualian.

Larangan Pakai MinyaKita dan Gas Melon, Budaya Kerja Baru Diterapkan

Selain soal pemecatan dan suspend dapur, Sudaryono turut mengumumkan kebijakan baru berupa larangan bagi seluruh SPPG menggunakan minyak goreng bersubsidi (MinyaKita) maupun gas elpiji 3 kg dalam operasional dapur MBG. Ia juga berencana menerapkan budaya kerja baru di lingkungan BGN, termasuk rapat pimpinan setiap Senin dan evaluasi capaian target secara mingguan, agar pelaksanaan program berjalan lebih terukur dan transparan.

Di tengah gelombang penindakan ini, Sudaryono memastikan distribusi makanan bergizi bagi siswa dan penerima manfaat program MBG lainnya tetap berjalan normal tanpa terganggu. BGN turut tengah menyiapkan sistem pengawasan digital yang nantinya dapat diakses masyarakat, sehingga orang tua, pihak sekolah, maupun pemerintah daerah dapat ikut memantau langsung kualitas pelaksanaan program di lapangan.

Sudaryono sendiri resmi dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026, menggantikan Nanik S Deyang yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Baca Juga: 117 Siswa SMPN  1 Kras Mual, Muntah, dan Diare usai Santap Menu MBG

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

 

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
Mbg Kepala BGN SUDARYONO SPPG BGN 2026