JP Radar Kediri - Mundurnya Perry Warjiyo dari kursi orang nomor satu di bank Indonesia menyisakan sorotan publik, terutama terkait lonjakan kekayaannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut kini mencapai Rp 80.500.957.247.
Angka fantastis ini dilaporkan Perry pada 15 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025. Jika dibandingkan dengan awal masa jabatannya pada 2018 lalu, harta kekayaan Perry mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Pimpin Sementara Bank Indonesia
Perbandingan Kekayaan: Naik Rp 57,5 Miliar Sejak 2018
Saat pertama kali mengemban amanah sebagai Gubernur BI pada tahun 2018, Perry mencatatkan total kekayaan senilai Rp 22.996.960.535. Artinya, dalam kurun waktu kurang lebih delapan tahun kepemimpinannya, terdapat selisih kenaikan atau penambahan harta sejumlah Rp 57.503.996.712.
Berdasarkan LHKPN terbarunya, berikut rincian aset kekayaan yang dimiliki oleh Perry Warjiyo:
-Tanah dan Bangunan: Memiliki 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Sukoharjo, Sleman, hingga Karawang dengan total nilai mencapai Rp 52.326.069.532.
-Alat Transportasi dan Mesin: Tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Mercedes Benz tahun 2023 seharga Rp 2.085.625.000.
-Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 1.032.000.000.
-Surat Berharga: Senilai Rp 20.878.577.399.
-Kas dan Setara Kas: Senilai Rp 2.193.118.483.
-Harta Lainnya: Senilai Rp 1.985.566.833.
Baca Juga: Isu Merger dengan Bank Jago Mencuat, Manajemem BFI Finance Angkat Bicara
Alasan Pengunduran Diri dan Estafet Kepemimpinan BI
Sebelumnya, kabar mundurnya Perry Warjiyo dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg pada Minggu, 26 Juli 2026.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Pemerintah langsung bergerak cepat menindaklanjuti keputusan tersebut secara administratif dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi bank sentral tetap berjalan optimal, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu diemban secara otomatis oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga ditetapkan pejabat definitif oleh pemerintah bersama DPR.
Berdasarkan penjelasan Destry, pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela atas alasan pribadi pada 25 Juli 2026, yang santer dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan kondisi kesehatan sang mantan gubernur.
Editor : Shinta Nurma Ababil