JP Radar Kediri - Miftah Maulana atau yang dikenal dengan nama Gus Miftah akhirnya memberikan klarifikasi terkait uang Rp100 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek DJKA.
Pendakwah berambut gondrong itu mengaku tak mengetahui adanya uang tersebut. Ia mengaku siap mengembalikannya jika terbukti telah menerima.
Klarifikasi Gus Miftah
Dalam klarifikasinya, Gus Miftah membantah telah terlibat kasus korupsi tersebut dan menyebut bahwa ia tak mengenal Dheky Martin.
Klarifikasinya itu disampaikan di tengah acara selawat ulang tahun Pondok Pesantren Ora Aji miliknya di Kalasan, Sleman pada Minggu (19/7).
Dalam pernyataanya, Miftah mengaku tak tahu menahu tentang kasus DJKA yang sedang disidangkan. Ia mengaku mengetahui kabar bahwa namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi dari media sosial.
“Woh, kaget saya, ngopo iki aku?” katanya, berujar bahwa ia sendiri tidak tahu duduk perkaranya, dinukil dari unggahan akun YouTube @MasFadhil_Media, kanal YouTube rekanan acara pengajian Miftah Maulana.
Baca Juga: Gus Miftah Ternyata Keturunan ke-9 Kiai Muhammad Ageng Besari, Kini Diduga Korupsi DJKA Rp100 Juta
Setelah membaca informasi tersebut dan mengetahui namanya disebut oleh terpidana kasus korupsi Dheky Martin, Miftah mengaku tak mengenal terpidana tersebut. Miftah juga menyebut bahwa ia asing dengan nama Dheky.
“Iki ki sopo, saya juga enggak paham ini siapa?” katanya di atas panggung.
Menurutnya, kesaksian Dheky juga tidak masuk akal. Hal ini karena, kata Miftah, kejadian yang disinggung Dheky itu terjadi pada 2022, ketika ia bukan menjadi pejabat publik.
“Makanya sekarang begini, kejadian tahun 2022. Dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu, kalau saya dikasih uang Rp100 juta, dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah,” jelas Miftah.
Akan tetapi, Miftah tidak menutup kemungkinan bahwa ia pernah bertemu Dheky. Menurutnya hal itu mungkin terjadi jika ternyata Dheky pernah mengundang Miftah sebagai narasumber atau pendakwah. Walau begitu, ia mengaku tak pernah mengingat hal tersebut.
“Seandainya, saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” kata.
Menurut Miftah, sebagai pengasuh pondok, datangnya tamu yang tak benar-benar dikenal adalah hal yang biasa. Ia juga menyebut, terkadang para tamu datang dengan maksud bersedekah ke pondok pesantren atau datang untuk mengundangnya jadi pembicara.
Sementara, dalam kaitannya dengan kesaksian Dheky Martin, Miftah tak pernah ingat kalau telah menerima uang dari terpidana tersebut. Ia membantah kesaksian Dheky dalam persidangan itu.
“Seingat saya, saya tidak pernah menerima apapun,” tuturnya.
Setelah menyatakan klarifikasi tersebut, Miftah kemudian menyinggung besaran uang yang diduga telah ia terima. Menurutnya, mengembalikan uang Rp100 juta bukan perkara sulit untuk dirinya.
Ia berujar bahwa baru-baru ini ia membuat ribuan paket sembako untuk dibagikan kepada masyarakat. Jumlah paket sembako itu mencapai 25.000 paket. Jika dibandingkan dengan total nilai paket sembako itu, Miftah menyiratkan bahwa uang Rp100 juta bukan seberapa.
“Itu total nilai [sembako] berapa Bunda?” kata Miftah bertanya ke istrinya.
“Tiga M [miliar] lebih,” lanjut Miftah mengulangi jawaban istrinya.
Seperti diketahui, nama Miftah Maulana muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA.
Dalam persidangan pada 13 Juli 2026 lalu, terpidana Dheky Martin mengungkap adanya aliran dana senilai Rp100 juta yang diberikan kepada Miftah.
Menurut Dheky, Miftah Maulana yang dikenal sebagai pendakwah itu termasuk dalam daftar penerima aliran uang hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1. Dheky mengonfirmasi hal tersebut di hadapan majelis hakim.
Usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Penuntut Umum KPK Greafik Loserte menyebut bahwa aliran dana yang disinggung Dheky itu diduga merupakan uang yang diterima terpidana dari pihak kontraktor. Setelah diterima, uang itu dibagi-bagi oleh Dheky.
“Salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” tutur Greafik.
Akan tetapi, meskipun disebut sebagai penerima aliran dana, KPK menyatakan bahwa hal ini masih akan didalami terlebih dahulu. Greafik menyebut temuan ini akan disampaikan pada tim pusat sebelum tindakan lebih jauh dapat dilakukan.
“Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini,” tuturnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil