JP Radar Kediri – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan mundur dari posisi penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Keputusan besar ini disampaikan langsung oleh Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi (23/7).
Baca Juga: Duduk Perkara Hotman Paris Dipolisikan ke Polda Metro Jaya, Begini Awal Mulanya
Apa Alasan Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Langkah mundurnya sang pengacara papan atas ini cukup mengejutkan publik, mengingat ia baru saja ditunjuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Jumat pekan lalu (17/7).
Ditemui awak media di lingkungan rumah sakit, Hotman Paris blak-blakan mengungkapkan bahwa alasan utama dirinya melepas status sebagai kuasa hukum adalah kondisi kesehatannya yang memburuk.
Penyakit saraf kejepit yang dideritanya kembali kambuh dan memicu rasa sakit yang luar biasa.
Kedatangannya ke Rumah Sakit Medistra pagi tadi pun khusus untuk meminta resep painkiller atau penghilang rasa sakit. Akibat kondisi fisik yang tidak memungkinkan, Hotman tampak harus menggunakan kursi roda dan berencana segera bertolak ke Singapura untuk menjalani pengobatan intensif.
”Sudah dari 2 hari lalu, sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie. Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri sebagai penasihat hukum. Mengundurkan diri sudah ngomong dari 2 hari lalu,” ujar Hotman di hadapan para jurnalis.
Dengan resminya pengunduran diri tersebut, Hotman menegaskan bahwa dirinya kini sudah tidak lagi memiliki wewenang maupun kapasitas untuk berkomentar terkait substansi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Termasuk saat disinggung awak media mengenai ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan Tim 9 Kejagung.
Tim 9 Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Febrie Adriansyah
Sementara itu, proses hukum di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada Selasa (22/7) lalu dengan alasan sakit.
Pemanggilan ini menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan baru khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 20 Juli 2026.
Langkah hukum ini diambil pasca penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.
"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA (Febrie), DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya," jelas Anang Supriatna, Kamis (23/7).
Dari daftar saksi yang dipanggil, dua orang dilaporkan tidak hadir, yakni Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan dan saksi berinisial NH yang mangkir tanpa pemberitahuan. Menanggapi hal tersebut, Tim Penyidik memastikan akan melayangkan panggilan kedua.
"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang," tegas Anang.
Dalam penanganan perkara a quo ini, Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan bersinergi dengan melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor : Ayu Ismawati