JP Radar Kediri – Luruskan Isu Fatwa MUI Jatim, LBM PBNU Tegaskan Vape Tidak Haram Jika Digunakan Sesuai Fungsinya
Debat publik terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penggunaan vape (rokok elektrik) kian memanas.
Muncul anggapan di masyarakat bahwa MUI Jatim secara total mengharamkan penggunaan vape. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) angkat bicara.
Baca Juga: Ini yang Membuat Penjual Vape di Pare Perketat Pengawasan, Penjualan Sempat Turun gara-gara Ini
Narasi Vape Haram Adalah Keliru
Anggota LBM PBNU, Gus Kholili Kholil, menegaskan bahwa narasi yang menyebut vape diharamkan secara mutlak adalah keliru.
Menurutnya, ada disinformasi dalam memahami substansi fatwa tersebut. MUI Jatim tidak mengharamkan perangkat vape itu sendiri, melainkan menekankan larangan pada penyalahgunaan perangkat tersebut.
"Setelah saya pelajari, yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika. Perangkatnya sendiri tidak haram. Mengonsumsi vape sesuai definisi asalnya, tidak termasuk dalam kategori haram," tegas Gus Kholili.
Gus Kholili menilai, penyederhanaan isi fatwa oleh sebagian media massa berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perubahan redaksi dari "penyalahgunaan narkoba lewat vape" menjadi "vape itu haram" memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat dan jauh dari makna aslinya.
Baca Juga: BNN Kabupaten Kediri Waspadai Modus Peredaran Narkoba Lewat Vape, Rawan Sasar Generasi Muda
"Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi 'mengonsumsi vape hukumnya haram', memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat," tegas Gus Kholili dikutip dari Jawapos.com.
Dalam perspektif fikih, Gus Kholili menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara benda dan cara penggunaannya. Sebuah objek yang secara asal hukumnya mubah (boleh), tidak lantas berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh segelintir orang.
Ia memberikan analogi yang mudah dipahami, yakni jarum suntik. Alat tersebut sangat krusial dalam dunia medis untuk menyelamatkan nyawa. Meski ada oknum yang menyalahgunakannya untuk memakai narkoba, hal itu tidak membuat hukum penggunaan jarum suntik menjadi haram secara agama.
"Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada mungkin beberapa orang yang menggunakan jarum suntik untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, baik itu oleh syariat maupun oleh hukum negara, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain sehingga perlu dibedakan," jelas Gus Kholili.
Substansi Fatwa MUI Jatim sendiri, menurut Gus Kholili, sebenarnya berfokus pada upaya preventif terhadap maraknya penggunaan media elektronik sebagai sarana mengonsumsi zat terlarang.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat di Kediri dan sekitarnya agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya dari judul berita atau cuplikan informasi di media sosial.
Editor : Shinta Nurma Ababil