JP Radar Kediri - Pensiunan PNS yang meninggal dunia, haknya masih bisa diklaim keluarga ke PT Taspen. Ahli waris dari PNS yang meninggal itu sebenarnya dijamin negara dan diatur secara jelas dalam regulasi.
Dikutip dari kanal edukasi Guru Mande dijelaskan bahwa seluruh hak ini bersumber dari keikutsertaan PNS dalam program PT Taspen sejak masih aktif bekerja hingga memasuki masa pensiun.
Ketika seorang PNS masih aktif, terdapat iuran wajib yang dibayarkan ke Taspen. Selain untun dana pensiunan bulanan, melainkan juga guna memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila pensiunan PNS meninggal dunia.
Oleh karenanya, pihak keluarga perlu memahami hak-hak ini dan tidak perlu ragu saat mengajukan klaim ke Taspen.
Baca Juga: Heboh Tautan Pendaftaran Program Bantuan Pensiunan dari TASPEN, Cek Faktanya
Pada dasarnya, kriteria ahli waris pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Regulasi ini menjadi dasar penentuan siapa saja yang berhak menerima manfaat dari Taspen.
Ahli waris yang termasuk didalamnya adalah:
Istri atau suami yang sah, serta anak dari pensiunan dengan batasan usia dan syarat tertentu.
Pemahaman dasar hukum ini penting agar proses klaim tidak terkendala secara administrasi.
Hak yang Bisa Diklaim Ahli Waris Saat Pensiunan PNS Meninggal Dunia
1. Asuransi Kematian
Besaran asuransi kematian terbagi dalam beberapa kategori. Jika pensiunan PNS yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp8 juta.
Jika yang meninggal adalah istri atau suami dari pensiunan, maka santunan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sementara itu, jika anak yang masih menjadi tanggungan dalam tunjangan keluarga meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar Rp4 juta.
2. Uang Duka Wafat
Adapun nominal uang duka wafat ditetapkan sebesar tiga kali gaji terakhir yang diterima pensiunan PNS sebelum meninggal dunia.
Uang duka wafat ini dapat diklaim secara online melalui layanan Taspen maupun secara manual dengan mendatangi kantor Taspen atau mitra bayar.
3. Pensiun Terusan Selama Empat Bulan
Selain itu, ahli waris juga berhak menerima pensiun terusan. Pensiun terusan dibayarkan selama empat bulan sejak pensiunan PNS meninggal dunia.
Besaran pensiun terusan sama dengan gaji pensiunan terakhir yang diterima almarhum. Manfaat ini bertujuan menjaga kestabilan ekonomi keluarga dalam masa transisi setelah kehilangan pencari nafkah.
4. Pensiun Janda, Duda, atau Yatim
Jika pensiunan yang meninggal adalah seorang suami, maka istri berhak mengajukan pensiun janda. Sebaliknya, jika pensiunan yang meninggal adalah perempuan, maka suami berhak mengajukan pensiun duda.
Apabila tidak terdapat pasangan hidup, hak pensiun dapat dialihkan kepada anak dalam bentuk pensiun yatim. Anak harus memenuhi syarat usia, yakni di bawah 21 tahun, atau hingga 25 tahun dengan ketentuan masih bersekolah atau kuliah sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Shinta Nurma Ababil