JP Radar Kediri - Kekayaan Gus Miftah turut hadir sorotan disamping dugaan menerima dana dari Korupsi DJKA Rp100 Juta.
Pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu namanya tercatat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada 13 Juli 2026.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap uang tersebut.
Baca Juga: Gus Miftah Ternyata Keturunan ke-9 Kiai Muhammad Ageng Besari, Kini Diduga Korupsi DJKA Rp100 Juta
Jumlah Harta Kekayaan Gus Miftah
Meski sempat menjadi utusan khusus Presiden, Gus Miftah hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai total kekayaan Gus Miftah.
Diketahui, pendakwah kontroversial itu memiliki sejumlah aktivitas usaha dan profesional. Salah satunya bisnis parfum bernama DGoes.
Ia juga pernah menjadi brand ambassador sejumlah produk, termasuk perusahaan perjalanan ibadah umrah dan haji Kanomas Arci Wisata.
Gus Miftah juga memiliki kanal YouTube bernama Gus Miftah Official dengan jumlah pelanggan lebih dari 1 juta.
Berdasarkan perkiraan SocialBlade, kanal YouTube tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan.
Maka, jika dihitung dalam setahun, estimasi pendapatan dari kanal tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 miliar.
Saat masih menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, ia mendapat hak keuangan dan fasilitas yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Baca Juga: Benarkah Gus Miftah Terima Uang Korupsi Rp100 Juta dari Proyek DJKA? Begini Kata KPK
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Merujuk Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, terdapat tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga total gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan tersebut, terdapat fasilitas lain yang melekat pada jabatan, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, pelayanan kesehatan, biaya perjalanan, serta biaya pemeliharaan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Shinta Nurma Ababil