Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Berapa Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih? Menkop Ferry Juliantono Beberkan Skemanya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:38 WIB
Arsip Foto - Petugas merapikan tabung gas elpiji di gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym/am.)
Petugas di gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym/am.)

JP Radar Kediri – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi, bukan ditetapkan secara seragam di seluruh indonesia.

"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Godok Aturan Usaha Hiburan, Wajib Sesuaikan Kearifan Lokal

Pernyataan ini disampaikan Ferry menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai KDKMP yang dinilai tidak seragam di berbagai daerah. Ia menjelaskan, berbeda dengan skema gaji pegawai, besaran gaji manajer KDKMP justru akan ditetapkan langsung oleh pemerintah. Saat ini, mekanisme dan nominal gaji manajer tersebut masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa penggajian pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing-masing koperasi, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pembangunan sarana fisik seperti gudang dan gerai koperasi, sekaligus mengelola operasional KDKMP selama dua tahun pertama.

Baca Juga: Dewan Kota Kediri Tuntut Koperasi Melek Inovasi, Perkuat Ekonomi bagi Pelaku UMKM

Farida menambahkan, operasionalisasi KDKMP saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga mekanisme penggajian pegawai akan terus berkembang mengikuti pertumbuhan usaha masing-masing koperasi.

"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.

Contoh dari Klaten: Sudah Gajian 12 Bulan Berturut-turut

Skema penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi ini sejatinya telah lebih dulu diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua KDMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengungkapkan koperasinya saat ini mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan, yang seluruhnya dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.

"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu. Ia menambahkan, besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi yang bersangkutan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.633.000 per Gram

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Antara News
gaji pegawai kopdes merah putih pegawai kdmp gaji pegawai kdmp KDMP koperasi