Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gus Miftah Diduga Terima Uang Korupsi Proyek DJKA Rp 100 Juta, Begini Pengakuan Mantan PPK

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:12 WIB
Gus Miftah Diduga Terima Uang Korupsi Proyek DJKA Rp 100 Juta
Gus Miftah Diduga Terima Uang Korupsi Proyek DJKA Rp 100 Juta

JP Radar Kediri – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, atau yang lebih akrab disapa Gus Miftah, mendadak menjadi sorotan publik. 

Nama pria berambut gondrong tersebut masuk dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Fakta ini terungkap dalam sidang dengan terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan dugaan adanya aliran dana proyek yang nyasar hingga ke kantong sang pendakwah senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Mayor Teddy Kunjungi Gus Miftah Jam 2 Dini Hari, Ada Apa?

Pengakuan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dugaan aliran dana ini mencuat saat JPU KPK, Greafik Loserte, memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, yang kini berstatus sebagai terpidana.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Greafik mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait daftar penerima aliran uang korupsi, yang salah satunya mencatut nama Gus Miftah. Untuk memastikan identitas sang pendakwah, jaksa bahkan menyinggung insiden viral yang baru-baru ini terjadi.

"Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik di ruang sidang.

"Iya," jawab Dheky dengan tegas, membenarkan pemberian uang senilai Rp 100 juta tersebut.

Baca Juga: Diisukan Bakal Jadi Pengganti Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden, Ustad Adi Hidayat Beri Klarifikasi

Aliran Dana 'Beredar Sampai Jauh'

Usai persidangan, Jaksa Greafik membeberkan bahwa sengaja mengungkap nama-nama penerima aliran dana agar publik dan media mengetahui secara transparan ke mana saja uang hasil rasuah itu bermuara.

"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak (saksi), dari duit proyek," tegas Greafik.

Menurutnya, kesaksian Dheky Martin memberikan gambaran terang benderang bahwa uang haram dari pengusaha kontraktor tidak hanya berhenti di pelaku utama, tetapi juga menyebar ke berbagai pihak. 

"Dari keterangannya, kami memperoleh informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sekitar Rp 100 juta," imbuhnya.

Daftar Pihak yang Diduga Ikut Menerima Dana DJKA

Selain Gus Miftah, JPU KPK juga membacakan BAP yang memuat sejumlah nama lain yang diduga ikut menikmati uang atau barang dari proyek JGSS 1 dan 2. Berikut adalah rinciannya:

Sudewo (Terdakwa): Diduga menerima sekitar Rp 200 juta melalui Nur Widayat (estimasi) dan Rp 150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumahnya terkait proyek JGSS 2.

Gus Miftah: Diduga menerima Rp 100 juta.

Albertus Dito Magasrodo: Diduga menerima Rp 50 juta.

Heru Wisnu: Diduga menerima Rp 50 juta.

Harno Teimadi: Diduga menerima Rp 25 juta.

Baca Juga: Intip Biodata Clara Shinta, Selebgram yang Diduga Menjadi Penyebar Video Pertama dalam Kasus Gus Miftah Dan Penjual Es Teh

KPK Segera Lapor Pimpinan

Terkait munculnya nama Gus Miftah dan pihak-pihak lain dalam persidangan, KPK menyatakan masih akan melakukan pendalaman. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum memutuskan langkah hukum lanjutan.

"Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, hari ini kami belum bisa memutuskan. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan sebagaimana mestinya," jelas Greafik.

Sebagai informasi, sidang ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi mega-proyek perkeretaapian di bawah wewenang DJKA yang sebelumnya telah menyeret belasan pejabat. Terdakwa Sudewo, yang juga mantan Anggota DPR RI, didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 3,8 miliar. Di sisi lain, Sudewo juga tengah menghadapi dakwaan kasus berbeda terkait pungutan liar (pungli) seleksi perangkat desa di Pati.

Editor : Shinta Nurma Ababil
gus miftah diduga terima uang korupsi gus miftah korupsi korupsi proyek djka gus miftah korupsi