JP Radar Kediri – Kabar gembira sekaligus peringatan bagi para pejuang abdi negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali digulirkan pada 2026 mendatang.
Langkah ini tidak sekadar rutinitas birokrasi, melainkan respons atas mendesaknya kebutuhan formasi jangka panjang serta ketatnya evaluasi kinerja aparatur saat ini.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh membeberkan, pihaknya kini tengah bergerak proaktif. Permintaan usulan formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian, lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda) telah diproses.
“Ini kita sudah meminta permintaan formasi dari daerah dan kementerian/lembaga. Yang pasti untuk seleksi PNS lembaga, nanti PPPK tergantung permintaan dan kebutuhannya seperti apa,” ujar Zudan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen CPNS Guru Besar-besaran 2027, Mendikdasmen Siapkan Ribuan Formasi
Fokus pada Profesi Jangka Panjang: Guru dan Dosen
Menariknya, rekrutmen tahun depan akan memberikan porsi perhatian khusus pada jabatan-jabatan fungsional yang krusial, seperti guru dan dosen. Zudan menilai, profesi yang bertugas mempersiapkan generasi penerus bangsa ini memerlukan jaminan pengabdian jangka panjang alias berstatus PNS murni, bukan sekadar tenaga kontrak.
"Untuk jabatan seperti guru dan dosen itu memang perlu jabatan yang jangka panjang, jadi tidak bersifat kontraktual. Maka dari itu, tesnya harus dipersiapkan dari sekarang karena ada masa calon pegawai, orientasi, dan persiapan," tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya BKN untuk membuka formasi umum, tidak semata-mata menambal kekurangan tenaga di sekolah rakyat semata.
Rapor Merah PPPK: Banyak Dipecat Akibat Bolos
Di balik rencana pembukaan formasi baru, BKN tidak menutupi adanya rapor merah dari sejumlah oknum ASN, khususnya dari jalur PPPK. Evaluasi tegas terus berjalan seiring banyaknya temuan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: BKN Buka Suara Pendaftaran CPNS 2026, Cek Update Prediksi Pembukaannya
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Zudan. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) terpaksa rutin menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada PPPK setiap bulannya. Penyebab utamanya klasik namun fatal: malas ngantor.
"PPPK juga harus ngerti, harus rajin kerja. Karena kami di BPASN setiap bulan selalu ada pemberhentian PPPK yang dipecat karena tidak masuk kantor. Ini yang harus kita sama-sama saling menjaga," pesan Zudan dengan nada peringatan.
Penataan Ulang dan Upaya Cegah PHK Massal
Masalah kedisiplinan bukan satu-satunya persoalan. Pemerintah saat ini juga tengah dipusingkan dengan penataan kembali formasi ASN, menyusul akan habisnya masa kontrak sejumlah PPPK afirmasi rekrutmen 2024-2025.
Zudan mengakui, proses pengangkatan afirmasi pada periode tersebut sesungguhnya tidak murni berbasis kebutuhan spesifik yang masuk, melainkan sekadar mengakomodasi mereka yang telah memenuhi persyaratan dasar. Akibatnya, durasi kontrak yang diberikan bervariasi—mulai dari satu, tiga, hingga lima tahun.
Kini, menjelang berakhirnya sebagian masa kontrak tersebut, keresahan mulai muncul di kalangan pegawai. Merespons hal ini, pemerintah berkomitmen untuk mengambil jalan tengah guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran, terlebih di tengah situasi ekonomi saat ini.
"Ini kan mulai ada keresahan-keresahan. Saya pun berharap, sebisa mungkin PPPK ini diperpanjang dengan catatan ada peningkatan-peningkatan kualitas," pungkasnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil