Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Viral Karyawan Kopdes Merah Putih Terima Gaji hanya Rp76.000, Begini Kronologinya

Shinta Nurma Ababil • Senin, 6 Juli 2026 | 12:01 WIB
Kopdes Merah Putih (Foto: Yana Dwi Kurniya Wati/Radar Bojonegoro)
Kopdes Merah Putih (Foto: Yana Dwi Kurniya Wati/Radar Bojonegoro)

JP Radar Kediri – Sebanyak 80 persen dari total 85 gerai Koperasi Distribusi Kemitraan Menuju Sejahtera (KDKMP) di Kabupaten Bojonegoro mendadak lumpuh dan berhenti beroperasi secara serentak pada Jumat (3/7) pagi. Aksi mogok massal ini dipicu oleh polemik pencairan upah karyawan yang jauh dari ekspektasi, bahkan ada yang hanya menerima gaji sebesar Rp 76.000.

Ketegangan bermula ketika para pekerja yang sebelumnya dijanjikan honor bulanan yang layak, justru mendapati saldo rekening yang sangat minim.

Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, membenarkan bahwa pengelola KDKMP di desanya telah resmi menutup gerai sebagai bentuk protes keras terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pihak pengelola pusat.

"Kami mendapat aduan dari pengelola di desa kami bahwa mulai hari ini (Jumat, Red) KDKMP Campurejo ditutup. Nominal gaji yang diterima bervariasi, mulai dari sekitar Rp 76 ribu hingga Rp 1,4 juta. Kondisi tersebut membuat para pengelola kecewa," tegas Edi.

Baca Juga: Tak Lagi Latsarmil! Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Kini Jadi Bela Negara dan Manajerial

Biang Kerok: Error Sistem Payroll Pusat

Setelah olemic ini mencuat dan melumpuhkan puluhan gerai, pihak PT Agrinas Pangan Nusantara akhirnya buka suara. Gaji karyawan yang sebenarnya dijanjikan adalah Rp 1,9 juta per bulan, disamaratakan untuk seluruh posisi.

Ketua Asosiasi KDKMP Bojonegoro, Sugianto, menuturkan bahwa kekacauan ini bersumber dari penerapan sistem payroll perdana oleh tim Sumber Daya Manusia (SDM) kantor pusat PT Agrinas yang memicu banyak kekeliruan data absen.

“Sudah ada kejelasan dari pihak PT Agrinas. Memang terjadi miskomunikasi. Ada tujuh poin yang disampaikan,” ujar Sugianto mengutip Radar Bojonegoro, Minggu (5/7).

Pria yang juga menjabat sebagai pengurus KDKMP Kecamatan Padangan ini meluruskan bahwa nominal Rp 1,9 juta tersebut dihitung secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada form absensi periode 1–27 Juni dengan standar 25 hari kerja dalam sebulan.

Langkah Penyelesaian: Verifikasi CCTV dan Tenggat 14 Juli

Meski sempat lumpuh di pagi hari, operasional gerai berangsur normal setelah ada titik temu pasca-ibadah salat Jumat, meski beberapa gerai baru beroperasi penuh pada hari Sabtu.

Untuk menyelesaikan sengkarut selisih gaji ini, manajemen PT Agrinas merilis skema verifikasi ulang dengan langkah-langkah berikut:

-Pengisian Ulang Data

Karyawan diminta kembali mengisi formulir jumlah hari kerja dan nominal gaji riil yang telah mereka terima.

-Validasi Silang

Data tidak akan ditelan mentah-mentah. Person in Charge (PIC) area akan memvalidasi data absensi dengan realita di lapangan.

-Cek Rekaman CCTV

"Jumlah hari kerja akan dikonfirmasikan jika ada ketidaksesuaian antara data absensi dengan kondisi di lapangan berdasar pada visit PIC dan rekaman CCTV," jelas Sugianto.

Baca Juga: Atas Meninggalnya 5 Peserta Latsarmi Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM Turun Tangan

Pihak manajemen berjanji bahwa selisih kekurangan bayar akan dirampungkan paling lambat pada 14 Juli mendatang. Namun, bagi karyawan yang terlambat menyetorkan data perbaikan, pencairan upah susulan baru akan dilakukan pada akhir Juli.

Berkaca dari insiden mogok massal ini, Sugianto mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif dengan perwakilan daerah.

"Asosiasi berharap diajak urun rembug bersama PT Agrinas, supaya kalau terjadi kegaduhan di bawah seperti ini bisa segera ditanggulangi," pungkasnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#karyawan kopdes merah putih #viral #Kopdes Merah Putih #Kopdes #Koperasi Desa Merah Putih