JP Radar Kediri – Program Indonesia Pintar (PIP) Juli 2026 ini memasuki termin 3.
mMsyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam mencari informasi resmi. Pasalnya, seiring dengan restrukturisasi yang dilakukan pada tahun 2024, nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah tidak lagi digunakan.
Saat ini, program bantuan pendidikan tersebut secara resmi berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penggunaan istilah pencarian “PIP Kemendikdasmen” sangat disarankan agar masyarakat mendapatkan akses layanan yang valid dan menghindari informasi yang simpang siur.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair per 18 Mei 2026: Cek PKH Tahap 2, BPNT, BLT Desa, dan PIP Lewat HP
Rincian Besaran Dana PIP 2026
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta kebutuhan siswa, khususnya perbedaan antara siswa kelas baru, kelas berjalan, dan kelas akhir.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP 2026 yang disalurkan oleh Kemendikdasmen:
1. Jenjang TK
Siswa TK: Rp450.000
2. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
Kelas 1 (Semester Ganjil): Rp225.000
Kelas 2-6 (Semester Ganjil): Rp450.000
Kelas 1-5 (Semester Genap): Rp450.000
Kelas 6 (Semester Genap): Rp225.000
Baca Juga: 5 Bansos Cair Mei 2026: Ada PKH, BPNT, PIP, hingga Beras 10 Kg
3. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
Kelas 7 (Semester Ganjil): Rp375.000
Kelas 8-9 (Semester Ganjil): Rp750.000
Kelas 7-8 (Semester Genap): Rp750.000
Kelas 9 (Semester Genap): Rp375.000
4. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Kelas 10 (Semester Ganjil): Rp900.000
Kelas 11-12 (Semester Ganjil): Rp1.800.000
Kelas 10-11 (Semester Genap): Rp1.800.000
Kelas 12 (Semester Genap): Rp900.000
Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya personal pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, sepatu, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya kursus dan praktik bagi siswa SMK.