Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Baru Penerima Bansos Juli 2026, 4 Bansos Ini Cair Hingga Rp1,8 Juta

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 30 Juni 2026 | 11:16 WIB
pengambilan bantuan sosial
pengambilan bantuan sosial

JP Radar Kediri – Memasuki bulan Juli 2026, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan kembali mendapat bantuan sosial (bansos) reguler berupa PKH dan BPNT.

Kementerian Sosial (Kemensos) beserta kementerian terkait lainnya telah menyiapkan skema pencairan tahap ketiga. Namun, sebelum mengecek rekening, ada baiknya masyarakat memahami aturan terbaru dan daftar bansos apa saja yang cair pada Juli 2026 ini.

Baca Juga: Penebalan Bansos Juli 2026 Menyasar 33,2 Juta KPM, Cek Kriteria Penerimanya!

Aturan Terbaru Penerima Bansos 2026

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah terus melakukan pemutakhiran data secara berkala. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa setiap triwulan akan ada dinamika data penerima, baik penambahan maupun pengurangan KPM.

Pada triwulan ini, terdapat beberapa pembaruan penting:

-Penambahan KPM Baru: Kemensos memasukkan sekitar 470.000 KPM baru sebagai penerima bansos.

-Validasi Data: Bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemda, lebih dari 70.000 operator desa dilibatkan untuk memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

-Pengetatan Syarat BPNT: Mulai 2026, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah). Masyarakat di desil 5 ke atas tidak lagi menerima bantuan ini.

Baca Juga: Siap-siap! Bansos Tahap 3 Cair Mulai Juli 2026: Cek Jadwal, Rincian Nominal, dan Bantuan Tambahan Sembako

Daftar 4 Bansos yang Cair Juli 2026

Mengacu pada jadwal penyaluran tahunan, Juli 2026 merupakan awal dari pencairan tahap ketiga (periode Juli–September). Berikut adalah empat bansos yang siap disalurkan:

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3

PKH tetap menjadi primadona bantuan tunai bersyarat. Bantuan ini diberikan sesuai dengan komponen yang ada di dalam keluarga, meliputi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Besaran Bantuan PKH 2026 per Tahap (Pencairan Juli):

Ibu Hamil & Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta/tahun).

Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000/tahun).

Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1,5 juta/tahun).

Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2 juta/tahun).

Lansia (60+) & Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2,4 juta/tahun).

Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2,7 juta per tahap (total Rp10,8 juta/tahun).

Baca Juga: Daftar 5 Bansos Tahap 3 Juli 2026, PKH BPNT Cair Lagi Bareng Sembako Beras Minyak

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3

Pencairan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diperkirakan cair pada 10–31 Juli 2026. 

Sementara untuk pencairan lewat PT Pos Indonesia, jadwalnya bergulir mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Dikenal juga sebagai Program Kartu Sembako, BPNT dicairkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan. Penyaluran tahap ketiga (Juli, Agustus, September) akan mulai dicairkan pada bulan ini. KPM dapat membelanjakan saldo tersebut di e-warong terdekat untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan protein lainnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen

Selain dari Kemensos, pemerintah juga mencairkan dana PIP untuk mencegah angka putus sekolah. Dana disalurkan satu kali dalam setahun melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).

Nominal PIP 2026:

SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.

SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.

SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun (mengalami penyesuaian terbaru).

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan Kelas 3. Melalui program PBI JKN, pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan langsung ke pihak BPJS Kesehatan. Meski tidak diterima dalam bentuk uang tunai, bansos ini memastikan KPM bisa mengakses fasilitas kesehatan secara gratis.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bansos juli 2026 #penerima bansos juli 2026 #aturan baru penerima bansos #bansos 2026 #bansos