Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Komnas Perempuan Meminta Maaf Atas Pernyataan Sebelumnya Terkait Kasus YTR, Kategorikan Penganiayaan Ekstrem

Shinta Nurma Ababil • Senin, 29 Juni 2026 | 14:47 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Ilham Wancoko/Jawa Post)
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti. (Ilham Wancoko/Jawa Post)

JP Radar Kediri – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik. 

Komnas Perempuan memastikan lembaga mereka tetap berdiri di pihak korban. Mereka berkomitmen penuh untuk melakukan perlindungan, pemulihan, pemenuhan hak korban, sekaligus mengawal ketat proses hukum agar berjalan seadil-adilnya.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat memahami besarnya atensi publik terhadap kasus yang menimpa YTR.

"Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna, Senin (29/6).

Baca Juga: Nasib Sayembara Rp 250 Juta Kang Dedi Usai Tersangka Penganiayaan Sadis Tertangkap Polisi

Lebih lanjut, Ratna menegaskan bahwa penjelasan awal yang disampaikan Komnas Perempuan sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan atau mengurangi beratnya kekerasan dan penderitaan yang dialami oleh YTR.

Ia secara tegas menyatakan bahwa kasus YTR adalah bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat berlapis, ekstrem, sadis, dan kejam. Tindakan pelaku secara sah memenuhi unsur penganiayaan berat dalam kacamata hukum pidana.

"Peristiwa ini telah mengakibatkan penderitaan luar biasa hingga menyebabkan disabilitas permanen. Selain luka fisik yang sangat berat, korban juga menghadapi trauma psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam," ujar Ratna.

Luka Permanen dan Kekejaman Pelaku

Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan menemukan fakta mengerikan. Ada dugaan kuat pola kekerasan berulang yang dilakukan tersangka selama korban disekap.

Baca Juga: Kondisi Korban Penyekapan dan Penganiayaan oleh Pacar Selama 3 Tahun di Bandung, Kementerian HAM Lakukan Ini

Tindakan brutal tersebut meliputi pemukulan menggunakan besi dan helm, sabetan benda tajam, hingga penyiksaan sadis dengan menyulutkan api rokok ke tubuh korban.

Akibat penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat tersebut, kondisi korban YTR sangat memprihatinkan. Korban mengalami kebutaan pada kedua matanya, kesulitan berjalan, serta menderita infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.

Desak Hukuman Maksimal dan Usut Kekerasan Seksual

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menambahkan bahwa apa yang menimpa YTR bukanlah penganiayaan biasa. Rangkaian kekerasan itu adalah bentuk kontrol dan penghukuman tanpa henti terhadap tubuh korban.

Yuni memastikan fokus lembaganya tidak bergeser sedikit pun untuk memastikan keadilan bagi YTR dan keluarganya. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu memberikan sanksi terberat.

"Kami mendorong aparat penegak hukum menerapkan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal yang sebanding dengan tingkat kekerasannya. Kami juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya kekerasan seksual selama masa penyekapan korban," tegas Yuni.

"Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip keadilan bagi korban serta pemulihan yang bermartabat dapat diwujudkan," pungkasnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#komnas perempuan #komnas ham #bandung #kasus penganiayaan #penganiayaan