Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nasib Sayembara Rp 250 Juta Kang Dedi Usai Tersangka Penganiayaan Sadis Tertangkap Polisi

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:02 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

JP Radar Kediri – Kelanjutan sayembara berhadiah fantastis Rp 250 juta yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi jadi tanda tanya banyak orang.

Setelah buronan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis, Taufik Hidayat (30), berhasil diringkus pihak kepolisian, nasib uang hadiah tersebut kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kepada awak media, pria yang akrab disapa Kang Dedi itu menegaskan bahwa sayembara tersebut sejak awal memang diperuntukkan khusus bagi warga sipil, bukan untuk aparat kepolisian. 

Kendati demikian, menindaklanjuti penangkapan tersangka oleh petugas, ia berjanji akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.

”Sayembaranya kan diumumkan untuk warga yang menemukan pelaku. Karena polisi yang menemukan pelaku, nanti kita bicarakan lagi,” ujar Kang Dedi saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (24/6).

Baca Juga: Taufik Hidayat Resmi Jadi Daftar Pencarian Orang, Sekap Pacar 3 Tahun di Cileunyi hingga Buta

Dana Rp 250 juta dari Kantong Pribadi

Kang Dedi memastikan bahwa dana Rp 250 juta yang disiapkan sebagai imbalan tersebut sepenuhnya berasal dari kantong pribadinya. Langkah ekstrem membuat sayembara ini diambil sebagai bentuk ikhtiar mempercepat pencarian Taufik Hidayat, yang kala itu masih licin dalam pelarian setelah melakukan tindakan biadab.

Bukan karena tidak memercayai kinerja kepolisian, namun Kang Dedi mengaku sangat geram dan marah atas kekejaman yang menimpa korban berinisial YTT. Korban diketahui telah disekap dan disiksa secara sadis oleh tersangka selama tiga tahun berturut-turut.

Akibat penyiksaan brutal oleh mantan kekasihnya tersebut, YTT kini harus mengalami cacat permanen. Kedua matanya dipastikan buta total, bibirnya sobek atau sumbing akibat sabetan benda tajam, serta sekujur tubuhnya mengalami luka lepuh dan sangat rusak.

Baca Juga: Kondisi Korban Penyekapan dan Penganiayaan oleh Pacar Selama 3 Tahun di Bandung, Kementerian HAM Lakukan Ini

Melihat penderitaan mendalam yang dialami YTT, Kang Dedi berharap agar penegak hukum memberikan sanksi yang sepadan dan seberat-beratnya kepada tersangka. ”Kita serahkan kepada hakim di pengadilan nanti memutuskan dengan perbuatan yang dilakukan. Hukuman-hukuman yang paling berat dari pasal yang ada,” tegasnya.

Tersangka Berdalih Mabuk Miras

Di sisi lain, pelarian Taufik Hidayat akhirnya kandas setelah jajaran Polda Jabar berhasil mencium keberadaannya. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Bandung, pada Selasa malam (23/6). Kini, Taufik telah dijebloskan ke dalam sel tahanan khusus untuk pemeriksaan mendalam.

Saat diinterogasi, pria berusia 30 tahun tersebut mengakui seluruh perbuatan kejinya terhadap YTT. Namun, ia berdalih bahwa aksi brutalnya tersebut dilakukan di luar kendali akibat pengaruh minuman keras.

”Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal. Karena dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu,” kata Irjen Rudi Setiawan kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diketahui memiliki kebiasaan buruk mengonsumsi alkohol setiap hari. Bahkan, sesaat sebelum diringkus oleh petugas pada malam penangkapan, Taufik baru saja menenggak minuman keras jenis intisari. 

Kebiasaan mengonsumsi lcohol secara rutin inilah yang diduga kuat memicu sifat temperamental tersangka, hingga selalu berdebat dan berujung pada penganiayaan berat terhadap kekasihnya.

Terancam Hukuman Berat KUHP Baru

Meskipun tersangka berdalih dalam pengaruh alkohol dan menyatakan penyesalannya, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan objektif demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Saat ditangkap, Taufik dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar.

Atas perbuatan tidak manusiawi yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga kebutaan permanen, Taufik Hidayat kini resmi diproses hukum. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman materiil guna merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke meja pengadilan.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#sayembara dedi mulyadi #tersangka penganiayaan #jawa barat #dedi mulyadi #Krimina