Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Daftar 8 Bansos dan Subsidi Cair Juli 2026, Pemerintah Kucurkan Rp 26,34 Triliun

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 25 Juni 2026 | 13:02 WIB
Daftar bansos Juli 2026
Daftar bansos Juli 2026

JP Radar Kediri – Kabar gembira bagi masyarakat jelang memasuki semester kedua tahun ini. Pemerintah pusat resmi mengumumkan gebrakan kebijakan bantuan sosial (bansos) dan stimulus ekonomi masif yang akan mulai cair serentak per 1 Juli 2026.

Tak tanggung-tanggung, lewat ketokan palu anggaran raksasa senilai Rp 26,34 triliun, paket bansos dan subsidi ini dirancang terintegrasi. Tujuannya jelas: mengawal daya beli masyarakat agar tetap kuat, sekaligus memacu putaran roda ekonomi nasional hingga Desember 2026 mendatang.

Alokasi dana puluhan triliun rupiah tersebut tidak hanya menyasar satu golongan. Anggaran ini dibagi merata untuk keluarga prasejahtera, pelaku industri lokal, pencari kerja, hingga masyarakat umum yang gemar bepergian.

Baca Juga: Siap-Siap! Bansos Beras 10 Kg di tahap 2 Cair, Cek Juga Syarat Dapat Rp600 Ribu

Lantas, apa saja program yang disiapkan pemerintah? Berikut adalah rincian lengkap 8 daftar bansos dan subsidi masif Semester II 2026:

Daftar 8 Bansos dan Subsidi Cair Juli 2026

Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Program andalan ini kembali dilanjutkan dan menjadi pos dengan penyerapan anggaran terbesar, yakni mencapai Rp 17,54 triliun. Bantuan pangan ekstra berupa beras 10 kilogram ini diharapkan mampu menjadi bantalan sosial utama bagi keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pokok harian.

Bebas Pajak (PPN DTP) 100% Tiket Pesawat Domestik

Kabar baik bagi kamu yang kerap bepergian lewat jalur udara. Pemerintah menanggung penuh 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik terjadwal kelas ekonomi.

Anggaran: Rp 472,7 miliar

Ketentuan: Dibatasi untuk kuota 2 juta penumpang.

Jadwal Berlaku: Gelombang I pada masa libur sekolah (20 Juni–5 Juli 2026) dan Gelombang II pada libur Nataru (17 Desember 2026–10 Januari 2027).

Diskon 30% Tiket Kereta Api Kelas Ekonomi

Bagi pencinta moda transportasi darat, pemerintah memberikan potongan harga langsung sebesar 30 persen untuk tiket kereta api kelas ekonomi komersial. Sama seperti tiket pesawat, masa aktif promo ini dipasang serentak mengikuti jendela puncak libur sekolah dan libur akhir tahun.

Diskon Tiket Pelni 30% & Penyeberangan ASDP Gratis

Konektivitas maritim antar-pulau tak luput dari perhatian. Tarif dasar armada Kapal Pelni dipotong sebesar 30 persen mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026 (serta diulang saat momen Nataru).

Lebih istimewa lagi, tarif jasa kepelabuhanan untuk penyeberangan kapal feri ASDP digratiskan penuh pada masa puncak liburan demi menekan ongkos transportasi warga.

Baca Juga: Ambil Bansos Akhir Juni 2026 Jika Dapat Tanda Ini, Luhut Sebut Skema Bansos Diubah jadi Tunai Rp5,4 Juta

Subsidi Kedelai SPHP untuk Stabilitas Harga

Untuk memastikan lauk-pauk harian seperti tahu dan tempe tetap terjangkau, pemerintah menyuntikkan subsidi harga kedelai lewat program SPHP maksimal Rp 2.000 per kilogram. Total kuota tahap pertama disiapkan sebesar 250.000 ton, diprioritaskan bagi wilayah dengan lonjakan harga kedelai lokal yang melampaui harga acuan pasar.

Program Magang Nasional 2026

Bergeser ke sektor ketenagakerjaan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 4,14 triliun untuk membiayai program magang nasional terstruktur yang dimulai Juli 2026. Program ini menargetkan penyerapan 150.000 peserta magang muda agar mendapatkan pengalaman kerja kompetitif di industri modern.

Pelatihan Vokasi Gratis: Targetkan SMK dan Korban PHK

Demi meningkatkan kualitas SDM, dana sebesar Rp 2,12 triliun disahkan untuk pelatihan vokasi bersertifikasi gratis. Program ini membidik 270.000 penerima manfaat. Skala prioritas utama diberikan kepada para lulusan baru sekolah menengah kejuruan (SMK) serta para pekerja yang terdampak efisiensi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Insentif Pajak Penulis (PPH Final Royalti 1,5%)

Sebagai bentuk dukungan terhadap industri kreatif dan literasi nasional, pemerintah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti bagi para penulis buku. Tarifnya kini ditekan menjadi sangat rendah, yakni hanya 1,5 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas karya tulis berkualitas di tanah air.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bansos juli 2026 #bansos tahap 3 #Daftar Bansos #bansos 2026 #bansos