JP Radar Kediri - Selain membahas tempat Muktamar NU ke-35, rapat pleno Munas-Konbes NU juga mengesahkan aturan tentang tata kelola usaha pertambangan NU.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum pengelolaan konsesi tambang yang sebelumnya telah diperoleh NU.
Beberapa yang diatur, ungkap Sekretaris SC Munas-Konbes NU Prof M. Nuh, diantaranya adalah aspek kepemilikan. Di rapat ditegaskan jika seluruh aset adalah milik NU.
Tidak boleh diklaim individu maupun kelompok tertentu. “Kita sudah pastikan aset ini adalah aset Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Ndak boleh orang-perorang. PT apapun yang mengklaim memiliki aset ini. Kepemilikannya 100 persen adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Pengelolaan tambang, kata Nuh, juga harus mengikuti prinsip syariah. Tidak boleh menimbulkan eksploitasi berlebihan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Karena keterbatasan kapasitas teknis, NU boleh kerja sama dengan perusahaan profesional dalam operasional tambang. “Eksplorasi tapi tidak boleh eksploitasi,” tandasnya.
Koordinator Komisi Organisasi Munas-Konbes NU Kiai Miftah Faqih menambahkan, pengelolaan tambang milik NU tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Hasil usaha pertambangan wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan jamiyah. Serta warga NU mulai dari PBNU hingga tingkat terbawah.
Dia menegaskan, salah satu prinsip utama yang ditegaskan adalah seluruh manfaat ekonomi dari usaha pertambangan harus kembali kepada organisasi.
“Seluruh manfaat ekonomi dari usaha pertambangan itu wajib diperuntukkan bagi kemaslahatan jamiyah,” ujarnya saat membacakan hasil sidang komisi.
Namun, manfaat itu tidak boleh dibagikan kepada individu-individu yang berada di struktur pengelolaan perusahaan tambang.
Rapat komisi juga menegaskan larangan klaim kepemilikan pribadi atas aset pertambangan NU. Pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham formal maupun pihak terkait lainnya dilarang memperlakukan perusahaan tambang sebagai milik pribadi.
“Setiap deviden, keuntungan atau manfaat ekonomi yang diterima karena kedudukan formal dalam badan usaha pertambangan NU wajib diperlakukan sebagai manfaat ekonomi jamiyah,” paparnya.
Editor : Mahfud