Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rapat Tertutup Munas-Konbes Nahdlatul Ulama di Kediri Bahas Tata Kelola Tambang, Ini Poin Bahasannya!

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 21 Juni 2026 | 17:51 WIB
Foto: Asad MS
Foto: Asad MS

KEDIRI, JP Radar Kediri– Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama membahas secara intensif rancangan peraturan perkumpulan (Perkum) terkait tata kelola tambang.

Pembahasan berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Sabtu (21/6), selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, sebelum dilanjutkan dengan agenda lain setelah jeda istirahat.

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menjelaskan bahwa Perkum tata kelola tambang disusun sebagai payung hukum atas konsesi tambang yang selama ini masih bersifat rintisan.

Menurutnya, selama ini belum terdapat regulasi yang secara rinci mengatur pengelolaan konsesi tersebut, sehingga diperlukan aturan organisasi yang lebih kuat dan mengikat.

Baca Juga: Apa Bedanya Munas dan Konbes NU? Begini Penjelasan dari Amin Said Husni PBNU

“Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang karena selama ini konsesi yang diberikan pemerintah kepada Nahdlatul Ulama sifatnya rintisan dan belum ada regulasi yang mengaturnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, terdapat tiga prinsip utama dalam rancangan regulasi tersebut. Pertama, memastikan kepemilikan tambang sepenuhnya berada di bawah badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik individu maupun kelompok tertentu.

Kedua, tata kelola harus mengikuti prinsip good governance, mencakup profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Ketiga, seluruh hasil pengelolaan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan organisasi dan warga NU.

“Yang pertama memastikan bahwa tambang ini adalah milik perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik perorangan. Yang kedua memastikan tata kelolanya sesuai prinsip good governance. Dan yang ketiga memastikan hasilnya untuk kemakmuran Nahdlatul Ulama dan warga Nahdlatul Ulama,” tegasnya.

Baca Juga: Anwar Iskandar: NU Perlu Perkuat Loyalitas dan Solidaritas untuk Bisa Maju, Jaringan Besar Tak Cukup Jika Tidak Koheren
Dalam pembahasan juga mengemuka dinamika terkait struktur badan usaha pengelola tambang yang saat ini berada di bawah perusahaan berbasis koperasi.

Badan usaha tersebut merupakan hasil pembentukan PBNU dan sahamnya dimiliki oleh koperasi, sehingga muncul diskusi mengenai potensi adanya “missing link” antara koperasi dan perkumpulan NU karena belum adanya payung hukum yang jelas.

Komisi akhirnya menyepakati bahwa dalam Perkum akan dimasukkan ketentuan peralihan.

Salah satunya mengatur bahwa seluruh saham yang saat ini dimiliki koperasi wajib dialihkan kepada badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Skema ini dinilai penting untuk memastikan keterhubungan langsung antara aset dan organisasi.

Selain itu, disepakati pula tenggat waktu implementasi. Rapat anggota tahunan luar biasa koperasi ditargetkan paling lambat 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan rapat umum luar biasa badan usaha pengelola tambang pada 10 Juli 2026 guna mengesahkan perubahan komposisi kepemilikan saham.

Baca Juga: Sudah Terima Konsesi Tambang, PBNU Matangkan Tata Kelola: Pastikan Aset Tidak Lepas dari Nahdlatul Ulama

Meski demikian, Amin menegaskan bahwa seluruh hasil pembahasan tersebut masih bersifat sementara karena merupakan keputusan komisi, bukan keputusan akhir.

Hasil sidang komisi akan dibawa ke sidang pleno Munas-Konbes untuk ditetapkan secara final.

“Ini baru hasil sidang komisi. Finalnya nanti di sidang pleno, jadi jangan sampai ada misinformasi seolah-olah ini sudah keputusan akhir,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pembahasan juga dibentuk tim perumus untuk menyempurnakan redaksi rancangan Perkum sebelum dibawa ke pleno.

Dari sisi dinamika, ia menyebut diskusi berlangsung cukup intens karena banyaknya pandangan, namun tetap dalam koridor musyawarah.

Baca Juga: Kenapa Munas-Konbes Digelar di Kediri dan Ditutup di Bangkalan? Begini Penjelasan PBNU
“Namanya banyak kepala tentu banyak pandangan, tapi akhirnya disepakati. Tinggal penghalusan redaksional oleh tim perumus,” ujarnya.

Komisi Organisasi sendiri diikuti 129 anggota dan turut membahas agenda lain. Di antaranya Perkum tentang platform digital Digdaya, yang digunakan untuk digitalisasi administrasi dan layanan organisasi. Pembahasannya dilanjutkan setelah pembahasan tambang.

Editor : Ayu Ismawati
#konbes #nahdlatul ulama #tambang #Al Falah Ploso #munas