KEDIRI, JP Radar Kediri – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 tengah berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kecamatan Mojo.
Meski digelar dalam waktu dan lokasi yang sama, kedua forum tersebut memiliki fungsi, kewenangan, dan peserta yang berbeda.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026 KH Amin Said Husni menjelaskan bahwa Munas dan Konbes merupakan dua forum permusyawaratan yang berbeda dan terpisah.
Namun, keduanya hampir selalu dilaksanakan secara paralel karena sama-sama menjadi bagian dari tahapan penting menjelang muktamar.
“Munas dan Konbes ini sebetulnya dua permusyawaratan yang berbeda dan terpisah, namun pelaksanaannya hampir selalu berjalan paralel. Kali ini tema besar yang diangkat adalah Menjaga Marwah, Memperkaya Hikmat untuk Kemaslahatan Bangsa,” ujarnya.
Kedua forum tersebut juga memiliki posisi yang sama dalam struktur organisasi NU, yakni satu tingkat di bawah Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi.
Baca Juga: Munas-Konbes NU 2026 Resmi Dibuka, Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan dan Ketulusan Khidmah
1. Musyawarah Nasional (Munas)
Menurut Amin Said Husni, Munas merupakan forum yang diikuti oleh unsur Syuriyah PWNU dari seluruh Indonesia.
Fokus utama forum ini adalah membahas berbagai persoalan keagamaan atau masail diniyah yang berkembang di tengah masyarakat.
Pembahasan dalam Munas dibagi ke dalam tiga kategori.
Pertama, masail diniyah waqi’iyah yang membahas persoalan aktual dan fenomena yang sedang terjadi di masyarakat.
Kedua, masail diniyah maudlu’iyah yang membahas tema tertentu secara lebih mendalam dan komprehensif.
Ketiga, masail diniyah qanuniyah yang membahas persoalan hukum berkaitan dengan regulasi maupun peraturan perundang-undangan.
Melalui forum ini, para ulama dan kiai dari berbagai daerah akan merumuskan pandangan serta keputusan keagamaan NU terhadap berbagai persoalan kontemporer yang berkembang di masyarakat.
2. Konferensi Besar (Konbes)
Berbeda dengan Munas, Konbes merupakan forum yang diikuti unsur Tanfidziyah PWNU dari 38 provinsi di Indonesia.
Setiap PWNU mengirimkan tiga orang utusan untuk mengikuti persidangan.
Fokus pembahasan Konbes lebih banyak menyangkut tata kelola organisasi.
Kewenangan utamanya adalah membahas dan menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum), yaitu berbagai aturan organisasi yang berada di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Berbagai isu terkait pengelolaan organisasi, mekanisme kelembagaan, hingga aturan-aturan teknis organisasi dibahas dalam forum ini untuk memperkuat tata kelola jamiyah.
Amin Said Husni menambahkan, diskusi yang berlangsung dalam komisi-komisi Munas maupun Konbes diperkirakan berjalan dinamis karena banyaknya isu strategis yang akan dibahas.
Namun, perbedaan pandangan yang muncul diharapkan menjadi proses penyempurnaan gagasan untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi organisasi.
Seluruh hasil pembahasan yang lahir dari Munas dan Konbes di Ploso nantinya akan dirumuskan menjadi bahan sekaligus pijakan utama menuju Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
Karena itu, berbagai keputusan yang dihasilkan dalam dua forum tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perjalanan organisasi ke depan.
Editor : Andhika Attar Anindita