Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kronologi Lengkap Sengketa Hotel Sultan yang Dieksekusi Hari Ini!

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:29 WIB
Hotel Sultan (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)
Hotel Sultan (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)

JP Radar Kediri — Sengketa panjang lahan Hotel Sultan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) akhirnya mencapai babak puncak. Tepat pada Kamis (18/6/2026), ribuan personel gabungan TNI dan Polri disiagakan di berbagai titik strategis Jakarta Pusat guna mengawal proses eksekusi pengosongan lahan seluas 13,6 hektare yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco.

Pantauan di lapangan menunjukkan, puluhan truk dan kendaraan taktis milik Kepolisian, Brimob, hingga TNI telah terparkir rapi sejak pagi buta. 

Akses publik menuju kawasan GBK pun dibatasi secara ketat demi mengendalikan mobilitas. Pintu 4 dan Pintu 5 GBK ditutup total, sementara Pintu 10 di depan kantor TVRI hanya membuka satu jalur keluar-masuk kendaraan.

Baca Juga: Siapa Pemilik Hotel Sultan Jakarta? Sengketa 26 Tahun Berakhir Ricuh, Dieksekusi Hari Ini!

Kendati pengamanan berlapis telah diterapkan, ratusan massa simpatisan yang menolak eksekusi tetap berkumpul dan berorasi keras. Mereka membentangkan sejumlah spanduk bernada protes, di antaranya:

"TOLAK PERAMPASAN HOTEL SULTAN MILIK PRIBUMI"

"PRIBUMI BERSATU TOLAK EKSEKUSI HOTEL SULTAN"

Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini bukanlah langkah sepihak, melainkan hasil dari rentetan kemenangan hukum pemerintah (negara) atas PT Indobuildco yang dipimpin pengusaha Pontjo Sutowo.

Bagaimana jejak sengketa yang memakan waktu lebih dari lima dekade ini bermula hingga akhirnya dieksekusi? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

 Baca Juga: Tradisi Larung Sesaji Gunung Kelud Kediri Kembali Digelar, Warga Doakan Keselamatan dan Keberkahankronologi sengketa hotel sultan

kronologi sengketa hotel sultan

Jejak Panjang Konflik Hotel Sultan

1. Era Orde Baru: Awal Mula Pemberian Izin (1971 - 1973)

Akar masalah ini ditarik mundur hingga masa Orde Baru. Pada 1971, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah kepada PT Indobuildco yang saat itu dipimpin oleh mantan Dirut Pertamina, Ibnu Sutowo. Izin ini awalnya bertujuan untuk membangun hotel (kala itu Hotel Hilton Jakarta) demi mendukung konferensi pariwisata internasional.

Pada 1973, PT Indobuildco mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang berlaku selama 30 tahun. Awalnya, pemerintah mengira Indobuildco adalah afiliasi Pertamina, namun belakangan terungkap bahwa perusahaan itu adalah entitas swasta milik keluarga Sutowo.

2. Munculnya HPL Negara sebagai Pemicu Konflik (1989)

Status kepemilikan mulai berbenturan pada tahun 1989. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara (Kemensetneg). HPL ini mencakup seluruh kawasan Senayan, termasuk lahan 13,6 hektare tempat Hotel Sultan berdiri. Sejak saat itu, Indobuildco bersikeras berpegang pada HGB-nya, sementara pemerintah menegaskan lahan itu adalah tanah negara.

3. Polemik Perpanjangan HGB (2003 - 2006)

Menjelang habisnya masa HGB di tahun 2003, PT Indobuildco memperpanjang hak tersebut selama 20 tahun (berlaku hingga 2023) tanpa persetujuan Kemensetneg selaku pemegang HPL. Pemerintah menggugat legalitas perpanjangan ini. Pada 2006, Indobuildco merespons dengan menggugat keberadaan HPL No. 1/Gelora. Setelah melalui empat kali Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), MA menegaskan bahwa HPL No. 1/Gelora sah secara hukum dan lahan tersebut murni berada di bawah kewenangan negara.

4. Berakhirnya HGB dan Perlawanan Indobuildco (2023)

Masa berlaku HGB resmi tamat pada 4 Maret 2023 (HGB 26) dan 3 April 2023 (HGB 27). Pemerintah pun menyatakan lahan kembali sepenuhnya ke pangkuan negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Namun, PT Indobuildco menolak minggir dengan dalih memiliki hak prioritas untuk pembaruan izin 30 tahun lagi.

Pemerintah bertindak tegas dengan memasang plang aset negara, memblokade akses dengan portal dan beton, hingga menolak opsi perpanjangan izin. PT Indobuildco tak tinggal diam; mereka kembali melayangkan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Pusat.

5. Negara Menang Total, Indobuildco Kena Denda Rp 754 Miliar (2025)

Palu godam hukum akhirnya jatuh pada 28 November 2025. Melalui e-court, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan perdata PT Indobuildco. Hakim menegaskan:

HPL No. 1/Gelora adalah sah milik negara.

HGB milik Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023.

Langkah pengamanan aset (pemasangan plang dan somasi) oleh negara dinyatakan legal.

Di saat bersamaan, lewat putusan perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, hakim menghukum PT Indobuildco untuk membayar tunggakan royalti lahan periode 2007–2023 senilai US$ 45,3 juta (sekitar Rp 754 miliar). Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat langsung dieksekusi meski ada upaya banding).

Editor : Shinta Nurma Ababil
#sengketa #hotel #gbk #konflik #kronologi