JP Radar Kediri – Hotel Sultan, salah satu hotel paling legendaris di Indonesia, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (18/6) usai didera sengketa lahan selama kurang lebih 26 tahun.
Eks lahan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat resmi dieksekusi.
Siapa Pemilik Hotel Sultan Jakarta?
Hotel legendaris yang awalnya bernama Hotel Hilton International Jakarta ini dibangun pada tahun 1973 oleh PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo—putra dari Ibnu Sutowo, Direktur Pertamina era Orde Baru.
Berdiri di atas lahan strategis Senayan, hotel ini awalnya digagas di era Gubernur DKI Ali Sadikin untuk mendongkrak pariwisata internasional.
Namun, bom waktu hukum meledak ketika Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco resmi berakhir pada tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa tanah tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora milik negara dan tidak pernah dijual ke swasta.
Polemik ini sejatinya telah diputus oleh PN Jakarta Pusat pada tahun 2025 melalui dua perkara krusial:
Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST: Hakim memutuskan HGB PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023. PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan (tanah dan bangunan).
Perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST: PT Indobuildco dinyatakan wanprestasi karena tidak membayar royalti. Pengadilan menghukum perusahaan Pontjo Sutowo tersebut untuk membayar royalti penggunaan lahan periode 2007–2023 sebesar USD 45.356.473 (setara ratusan miliar rupiah).
Setelah melewati proses constatering (pencocokan objek) pada Maret 2026, PN Jakarta Pusat akhirnya menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari eksekusi final.
Proses Eksekusi Hotel Sultan Jakarta
Proses eksekusi pengosongan paksa ini tidak berjalan mulus. Situasi di lapangan sempat memanas dan diwarnai kericuhan saat massa simpatisan mencoba menghadang petugas. Sebanyak 3.161 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan demi mengamankan jalannya eksekusi aset negara tersebut.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pengamanan dikerahkan sebanyak 3.161 personel," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, Kamis (18/6).
Pantauan di lokasi sejak pukul 08.00 WIB, gelombang massa sudah berkerumun di depan lobi Hotel Sultan. Mereka membentangkan berbagai spanduk penolakan di balkon kamar hingga gerbang hotel. Beberapa tulisan bernada protes seperti ‘Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi’ dan ‘Eksekusi Hotel Sultan melanggar HAM’ terpampang jelas.
Ketegangan pecah saat proses pengosongan dimulai. Massa simpatisan yang menolak eksekusi sempat melempari aparat keamanan dengan batu. Namun, berkat kesiagaan ribuan personel gabungan, situasi berhasil dikendalikan.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini per 18 Juni 2026 di Raja Emas dan Laku Emas
Akibat proses eksekusi ini, pengelola GBK terpaksa melakukan penutupan sementara di sejumlah titik strategis mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB hari ini. Akses yang ditutup meliputi Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8. Selain itu, area Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, serta jalur sepanjang Jl. KTT hingga JICC juga disterilkan. Arus keluar masuk dialihkan menuju Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 khusus pejalan kaki.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata soal pengambilalihan fisik fisik bangunan, melainkan bentuk ketegasan hukum dalam menyelamatkan aset negara.
"Bukan hanya sekadar aset, tapi menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya. Setelah ini, aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," tegas Juri Ardiantoro.
Dengan eksekusi ini, sejarah panjang Hotel Sultan selama lebih dari setengah abad di kawasan Senayan resmi memasuki babak baru di bawah kendali penuh pemerintah.
Editor : Shinta Nurma Ababil