JP Radar Kediri - Bantuan pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter kembali dibagikan pemerintah kepada masyarakat pada Juni 2026.
Program ini disalurkan dengan makaud menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah berbagai kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Program ini menyasar sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Hingga 5 Juni 2026, realisasi penyaluran secara nasional telah mencapai 55,37 persen atau sekitar 18,4 juta KPM. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan total kebutuhan beras sebanyak 664.900 ton dan Minyakita sekitar 132,9 ribu kiloliter. Hingga awal Juni, masih terdapat sekitar 296.700 ton beras dan 59.300 kiloliter Minyakita yang akan terus disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat sampai akhir bulan.
Penerima bantuan dilihat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam sistem desil. Artinya, hanya masyarakat dalam kategori tertentu yang berhak mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Juni 2026: Aturan Baru, Penerima Dapat Rp600 Ribu Hanya Untuk Kategori Ini
Siapa saja peneriman Bansos PKH BPNT, Sembako Beras Rp20 kg dan Minyak 4 Liter
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima bantuan pangan ini.
1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Pemerintah menetapkan penerima bantuan harus tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
2. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Bantuan pangan hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia dan dapat dibuktikan melalui dokumen kependudukan yang sah.
3. Masuk Daftar Penerima yang Ditetapkan
Penerima tetap harus masuk dalam daftar penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode penyaluran tertentu.
4. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
Penerima wajib memiliki dokumen identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang akan digunakan saat proses verifikasi penyaluran bantuan.
5. Mendapat Surat Undangan atau Pemberitahuan Resmi
Penerima bantuan akan memperoleh surat undangan atau pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berhak menerima bantuan pangan.
-Masyarakat masuk dalam penetapan penerima. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penerima di bagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
Ibu Hamil
Anak usia 0 sd 6 tahun
Anak Sekolah SD
Anak Sekolah SLTP
Anak Sekolah SLTA
Disabilitas berat
Lanjut Usia 60 tahun ke atas
Korban Pelanggaran HAM Berat
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak memiliki kategori penerima secara khusus seperti PKH.
Cara Akses Cek Bansos Juni 2026
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Unduh Aplikasi: Dapatkan "Aplikasi Cek Bansos" melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Registrasi Akun Baru: Pilih opsi pendaftaran. Siapkan data diri sesuai KTP, email aktif, dan nomor HP.
Autentikasi Kredensial: Buat username dan password yang aman.
Verifikasi Dokumen Fisik: Unggah foto KTP asli dan swafoto (selfie) bersama KTP.
Aktivasi dan Login: Klik tombol “Buat Akun” lalu login menggunakan akun yang berhasil dibuat.
Pengecekan Status: Pada halaman beranda utama, pilih menu "Cek Bansos".
Input Data: Masukkan NIK KTP Anda, lalu ketuk tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian di database DTKS.
Editor : Shinta Nurma Ababil