JP Radar Kediri – Per hari ini, Rabu, 17 Juni 2026, dua bantuan sosial (bansos) reguler yang paling dinanti masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dipastikan masih terus dilanjutkan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kementerian Sosial (Kemensos) RI kini menerapkan instrumen penyaringan data yang lebih ketat. Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa alokasi anggaran perlindungan sosial benar-benar menyasar masyarakat di lapisan ekonomi paling rentan, sehingga asas keadilan dapat terpenuhi.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos Rp600.000 Hingga Beras 20 Kg dan Minyak Goreng, Kategori Ini Kuncinya
Aturan Baru Penerima Bansos BPNT Juni 2026
Penentuan penerima bansos pada periode Juni 2026 kini mutlak mengacu pada tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat yang diklasifikasikan dalam sistem desil.
Desil sendiri merupakan metode pengelompokan yang digunakan Kemensos untuk membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok berpenghasilan terendah hingga tertinggi.
Jika pada periode-periode sebelumnya masyarakat dalam rentang desil 1 hingga desil 5 masih menerima bantuan, maka per tahun 2026 ini aturan tersebut direvisi.
Kini, hanya masyarakat yang berada di rentang desil 1 hingga desil 4 yang berhak dicatat sebagai penerima bantuan sosial PKH maupun BPNT.
Artinya, masyarakat yang tingkat ekonominya telah naik kelas dan berada di atas desil 4 tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan. Kuota yang kosong tersebut selanjutnya akan dialihkan secara langsung untuk keluarga-keluarga baru dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu Juni 2026 di Kediri, Skema Rapel 3 Bulan Cair Sekaligus
Kriteria Spesifik Penerima PKH BPNT 2026
Meski sama-sama mensyaratkan penerima berada di desil 1 hingga 4, pemerintah memberlakukan perbedaan skema penentuan kriteria antara PKH dan BPNT:
Program Keluarga Harapan (PKH): Disalurkan secara bersyarat dan dibagi ke dalam beberapa kategori khusus, meliputi: Ibu Hamil, Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun), Anak Sekolah (SD, SLTP, SLTA), Penyandang Disabilitas Berat, Lanjut Usia (60 tahun ke atas), serta Korban Pelanggaran HAM Berat.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Tidak memiliki pengelompokan kategori spesifik seperti PKH. Program ini menyasar keluarga miskin secara umum di desil prioritas demi menjamin pemenuhan kebutuhan pangan harian mereka.
Cara Cek Bansos BPNT 2026 Melalui Situs Resmi Kemensos
Buka browser di HP kamu dan akses tautan resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan nomor NIK KTP Anda dengan teliti pada kolom yang disediakan.
Ketikkan 4 huruf kode captcha yang tertera di dalam kotak visual.
Jika huruf kode dirasa kurang jelas, klik ikon ‘refresh’ atau penyegar untuk mendapatkan huruf baru.
Terakhir, klik tombol "CARI DATA".
Sistem akan langsung melacak Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang kamu inputkan.
Cara Cek Bansos BPNT 2026 Melalui Aplikasi HP
Unduh dan buka aplikasi 'Cek Bansos' dari Kementerian Sosial di perangkat HP.
Login menggunakan username dan password akun Anda.
Pilih menu 'Cek Bansos' pada halaman utama
Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP.
Klik tombol 'Cari Data'.
Sistem otomatis akan menampilkan informasi lengkap, meliputi jenis bansos, status pencairan, periode penyaluran, dan nominal yang diterima.
Tanda Bansos PKH dan BPNT Segera Cair
Bagi kamu yang sudah terdaftar, ada cara mudah untuk mengetahui apakah dana bansos akan cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam waktu dekat.
Indikator utamanya adalah perubahan keterangan di sistem pencarian. Apabila pada sistem Cek Bansos muncul keterangan bertuliskan "Status 'YA' Periode Sembako Apr-Jun 2026" atau "Status 'YA' Periode PKH Apr-Jun 2026", maka bisa dipastikan nama Anda resmi tercatat sebagai penerima bantuan pada periode penyaluran bulan ini. Masyarakat diimbau untuk memantau status secara berkala agar tidak ketinggalan informasi pencairan di daerahnya masing-masing.
Catatan: Data desil yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program.
Tidak hanya untuk PKH dan BPNT, data ini menjadi syarat utama penyaluran Program Sembako hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data tersebut dikelola dan diperbarui secara berkala demi meminimalkan kasus salah sasaran.
Editor : Shinta Nurma Ababil