JP Radar Kediri - Masyarakat yang mendapat bantuan sosial adalah mereka yang masuk dalam Desil 1-4 DTSEN. Kementerian Sosial (Kemensos) di bulan Juni 2026 ini masih terus menyalurkanuntuk program PKH BPNT untuk keluarga kurang mampu.
Penerima bantuan dilihat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam sistem desil. Artinya, hanya masyarakat dalam kategori tertentu yang berhak mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu Juni 2026 di Kediri, Skema Rapel 3 Bulan Cair Sekaligus
Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT, Sembako
-Masyarakat yang masuk pada desil 1 hingga 4.
-Masyarakat masuk dalam penetapan penerima. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penerima di bagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
Ibu Hamil
Anak usia 0 sd 6 tahun
Anak Sekolah SD
Anak Sekolah SLTP
Anak Sekolah SLTA
Disabilitas berat
Lanjut Usia 60 tahun ke atas
Korban Pelanggaran HAM Berat
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak memiliki kategori penerima secara khusus seperti PKH.
Apa itu Aplikasi Cek Bansos?
Aplikasi "Cek Bansos" merupakan platform resmi yang dikelola secara langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kehadiran platform ini menjadi jawaban atas kebutuhan publik akan transparansi dan akurasi data kemiskinan terpadu.
Melalui aplikasi ini, masyarakat disajikan berbagai fitur strategis, di antaranya:
Baca Juga: Info Baru Bansos PKH BPNT Tahap 2 Juni 2026, Ini Penyebab KPM Gagal Terima Saldo
1.Menu Cek Bansos
Berfungsi memvalidasi status kepesertaan aktif dalam program BPNT, PKH, dan bantuan reguler kementerian lainnya.
2. Fitur Usul-Sanggah
Terobosan partisipasi yang memungkinkan warga mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang layak masuk data penerima. Fitur ini juga dapat digunakan untuk menyanggah penerima bantuan yang dianggap tidak tepat sasaran.
3. Update Data Mandiri
Fasilitas bagi KPM untuk memastikan seluruh data individu tetap mutakhir dan terintegrasi dengan kependudukan terbaru.
Guna menghindari pencurian data pribadi, pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah versi resmi dari pengembang Kementerian Sosial RI di layanan penyedia aplikasi ponsel pintar (Play Store atau App Store).
Mekanisme Sinkronisasi DTKS agar Bantuan Tetap Cair
Agar bantuan dapat terus dicairkan, data profil penerima harus sepenuhnya sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut langkah pengecekannya:
Buka aplikasi Cek Bansos dan lakukan login menggunakan akun yang sudah terverifikasi.
Akses menu profil pengguna untuk melihat apakah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah padan dengan data Dukcapil.
Apabila terdapat perubahan status ekonomi atau perpindahan domisili, segera laporkan ke operator desa/kelurahan setempat agar diteruskan ke sistem pusat.
Baca Juga: Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Terus Disalurkan, Ini Kategori Penerimanya
Cara Akses Cek Bansos Juni 2026
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Unduh Aplikasi: Dapatkan "Aplikasi Cek Bansos" melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Registrasi Akun Baru: Pilih opsi pendaftaran. Siapkan data diri sesuai KTP, email aktif, dan nomor HP.
Autentikasi Kredensial: Buat username dan password yang aman.
Verifikasi Dokumen Fisik: Unggah foto KTP asli dan swafoto (selfie) bersama KTP.
Aktivasi dan Login: Klik tombol “Buat Akun” lalu login menggunakan akun yang berhasil dibuat.
Pengecekan Status: Pada halaman beranda utama, pilih menu "Cek Bansos".
Input Data: Masukkan NIK KTP Anda, lalu ketuk tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian di database DTKS.
Baca Juga: Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Terus Disalurkan, Ini Kategori Penerimanya
Estimasi Jadwal dan Rincian Nominal Bansos Juni 2026
Pencairan jaminan sosial tahun anggaran 2026 diatur ke dalam beberapa tahap/termin. Besaran dana yang didistribusikan kepada tiap KPM bervariasi bergantung pada jenis program dan komponen penerimanya.
Untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), alokasi reguler ditetapkan sebesar Rp 200.000 per Kepala Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan. Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, bansos BPNT sering kali dicairkan untuk tiga bulan sekaligus dalam satu tahapan. Dengan begitu, setiap KPM berpotensi menerima dana akumulatif sebesar Rp 600.000 dalam satu kali pencairan.
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) diklasifikasikan berdasarkan beban kebutuhan hidup penerima manfaat dengan rentang nominal Rp 225.000 hingga Rp 2.700.000 per tahap.
Berikut rincian nominal indeks bansos per tahap untuk penyaluran Juni 2026:
BPNT Reguler: Rp 200.000/bulan (atau Rp 600.000/tahap jika akumulasi 3 bulan).
PKH Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000/tahap.
PKH Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000/tahap.
PKH Siswa SD: Rp 225.000/tahap.
PKH Siswa SMP: Rp 375.000/tahap.
PKH Siswa SMA: Rp 500.000/tahap.
PKH Lansia: Rp 600.000/tahap.
PKH Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000/tahap.
PKH Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000/tahap.
Dengan kepatuhan pembaruan data dan pemanfaatan aplikasi ini, masyarakat diharapkan dapat menerima hak bantuan sosial secara utuh dan transparan.
Editor : Shinta Nurma Ababil