JP Radar Kediri – Seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) berinisial YPI diduga melakukan korupsi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sebesar Rp 97 juta.
Iurang yang dikorupsi berasal dari Organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) periode 2025/2026.
Kasus itu mencuat usai diunggah akun Instagram @unairjournal di media sosial pada Senin (15/6/2026).
Kronologi Mahasiswa Unai Korupsi KIP-K
YIP merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital, Fakultas Vokasi, angkatan 2023. Di tingkat kampus, ia dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025/2026.
"Tindakan Yuni llma Permatasari, Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) atau organisasi mahasiswa penerima KIP-K periode 2025/2026, yang menggelapkan dana hingga Rp97 juta adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat," tulis keterangan tegas dalam unggahan akun @unairjournal, Senin (15/6).
Baca Juga: Sarwendah Ingin Bertemu, Ruben Onsu Tak Bisa Hadir Karena Hal Ini
Modus Rapi Sisipkan Iuran di SPJ Akademik
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana fantastis tersebut berasal dari hasil sumbangan sukarela para mahasiswa penerima KIP-K. Penarikan iuran ini dikabarkan ditarik rutin setiap akhir semester.
Modus operandi yang diduga dilakukan YIP cukup rapi. Penarikan iuran tersebut diselipkan bersamaan dengan momen pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik di penghujung semester.
Sejatinya, dana hasil patungan mahasiswa tersebut dikumpulkan untuk membiayai operasional organisasi AUBMO dan menunjang kesejahteraan mahasiswa penerima bantuan itu sendiri. Namun, alih-alih dikelola secara transparan, uang tersebut disinyalir masuk ke kantong pribadi YIP.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti berapa total jumlah mahasiswa yang menjadi korban penarikan iuran ini.
“Jadi untuk korban belum tahu jumlahnya berapa. Tapi diduga kuat sumber korupsinya itu dari uang iuran sukarela dari seluruh mahasiswa KIP-K Unair 4 angkatan aktif. Ini iurannya ndak ada minimalnya dan mahasiswa bisa saja ndak memberikan iuran,” jelas admin akun @unairjournal saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Nasib PPPK di Tengah UU HKPD, Aturan APBD 30 Persen: Daerah Putar Otak
Bukan Uang Kampus, Murni Uang Mahasiswa
Kecurigaan bahwa uang Rp 97 juta tersebut adalah murni uang iuran mahasiswa semakin menguat jika melihat alokasi dana resmi dari pihak rektorat. Admin akun tersebut menganalisis bahwa tidak mungkin dana sebesar itu berasal dari anggaran kampus.
“Kenapa kok ke situ dugaan sumber korupsinya, karena organisasi ini pasti Cuma dapat RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) atau anggaran dari kampus nggak sebesar itu. Paling Cuma under Rp 10 juta untuk kegiatan selama setahun. Lha ini yang dikorupsi nominalnya hampir Rp 100 juta. Pasti dari iuran itu,” imbuhnya membeberkan analisa.
Pihak Kampus Masih Bungkam
Skandal yang mencoreng nama baik organisasi beasiswa ini tentu membutuhkan atensi penuh dari pihak perguruan tinggi. Awak media telah berupaya menghubungi pihak pengelola kampus Universitas Airlangga guna meminta konfirmasi dan kejelasan mengenai nasib uang para mahasiswa KIP-K tersebut.
Kendati demikian, hingga berita ini ditulis, pihak rektorat maupun humas Unair belum memberikan respons, klarifikasi, atau pernyataan resmi terkait langkah investigasi maupun sanksi terhadap terduga pelaku.
Editor : Shinta Nurma Ababil