Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiun PNS 2026 Lengkap Sesuai PP 8/2024

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:52 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri - Perbincangan soal besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Juni 2026 ini kembali jadi topik hangat. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS 2026 tidak ada perubahan nominal dan besarannya.

Mengacu pada PP/8/2024 yang sama, besaran gaji pensiun PNS berbeda setiap golongan dan pangkat terakhir yang dijabat. 

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Kediri 2026 Cair, Saldp Pensiunan PNS Masuk Mulai 2 Juni!

Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Apakah Ada Perubahan? Cek Nominalnya

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah memang memiliki rencana kebijakan terkait penyesuaian kesejahteraan ASN dan pensiunan. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan," ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, masih terus dilakukan.

Baca Juga: PP 9/2026 Disahkan, Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Juni 2026: Intip Bocoran Nominalnya

Ia mengungkap bahwa hingga kini belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.

Belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

Baca Juga: Aturan PP 9/2026, Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, hingga Pensiunan 2026 Resmi Cair; Jadwal, Rincian Nominalnya

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Hingga detik ini, PT Taspen (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.

Adapun regulasi terkait besaran nominal yang didapat masih berdasarkan golongan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa perubahan sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi di akun Instagram Taspen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengonfirmasi pemerintah masih melakukan kajian terkait regulasi, alokasi anggaran, dan pemerataan. Karena itu, belum ada keputusan final mengenai kenaikan pensiun meskipun terdapat Perpres kenaikan gaji bagi ASN aktif. 

Besaran Gaji Masih Mengacu Aturan Lama

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Hingga detik ini, besaran nominal gaji pensiun masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

Baca Juga: Info Resmi Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Taspen Luruskan Kabar Kenaikan hingga Rapel

Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok

Berdasarkan komitmen negara untuk menjamin kemandirian ekonomi purnatugas seumur hidup yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, penerima pensiun (yang umumnya memasuki Batas Usia Pensiun/BUP pada usia 58 tahun atau lebih bagi jabatan fungsional tertentu) juga berhak mendapatkan sejumlah komponen pendapatan tambahan:

Tunjangan Keluarga:

Istri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok.

Anak sebesar 2% per anak (sesuai ketentuan kuota anak yang ditanggung).

Tunjangan Pangan: Konversi nilai atau pemberian beras sebesar 10 kg per bulan.

Gaji ke-13: Tambahan pendapatan yang disalurkan setahun sekali menjelang tahun ajaran baru.

Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan setahun sekali. Sebagai catatan, penyaluran komponen THR untuk periode tahun 2026 ini telah rampung dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2026 lalu.

3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.

Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.

⁠2. Layanan antar ke rumah

Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.

Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).

3. Melalui minimarket

- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".

-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.

-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.

Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.

Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.

 

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #pensiunan pns #pensiunan #pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS 2026