JP Radar Kediri –Mulai tahun anggaran 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 tak lagi cair per triwulan, melainkan ditransfer setiap bulan langsung ke rekening penerima.
Kebijakan TPG ini diatur resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 10 Tahun 2026.
Tidak tanggung-tanggung, nominal yang disalurkan mencapai Rp 2 juta per bulannya bagi setiap guru yang memenuhi syarat.
Berdasarkan beleid terbaru tersebut, penyaluran TPG dijadwalkan cair di atas tanggal 20 pada periode Januari hingga November 2026. Namun sebagai pengecualian akhir tahun, khusus untuk bulan Desember 2026, penyaluran dana akan dipercepat menjadi setelah tanggal 15.
Baca Juga: TPG Mei 2026 Dijadwalkan Cair, Guru ASN Segera Cek Rekening Mulai Hari Ini!
Untuk mendukung pencairan bulanan yang lancar, Pusat Informasi Kemendikdasmen menerapkan siklus validasi data yang ketat. Proses penarikan data kini berbasis bulanan terintegrasi dengan portal Info GTK.
Batas akhir (cut-off) agar data guru terverifikasi valid adalah tanggal 15 setiap bulannya. Selanjutnya, pada tanggal 16 hingga 19, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan melakukan penarikan serta pengolahan data.
Bagi guru yang datanya sudah valid pada batas waktu tersebut, sistem secara otomatis akan menerbitkan rekomendasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan status "Siap Bayar" tepat pada tanggal 20.
Baca Juga: Rekomendasi TPG Mei 2026 Selesai, Jadwal Transfer Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Tanggal Ini!
Kebijakan pencairan TPG tiap bulan ini terbukti telah berjalan maksimal. Sebagai contoh, hingga Mei 2026, Kemendikdasmen mencatat telah menyalurkan TPG kepada 10.230 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Kota Dumai, Provinsi Riau. Total anggaran yang dikucurkan di wilayah tersebut menyentuh angka lebih dari Rp 37,5 miliar.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan, TPG bukan sekadar insentif finansial, melainkan motor penggerak profesionalisme guru. Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Maitreyawira, Dumai, pada Jumat (5/6).
“Bukan hanya sekolah negeri, peran sekolah dan guru di lembaga pendidikan swasta juga menjadi bagian dari partisipasi semesta untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Kemendikdasmen memastikan penyaluran TPG sebesar Rp 2 juta per bulan diberikan langsung setiap bulan kepada para penerima manfaat," tegas Fajar.
Pria yang akrab disapa Fajar ini menambahkan, pencairan rutin tersebut adalah bukti konkret kehadiran negara. "Kebijakan ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” pungkasnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil