JP Radar Kediri – Menjelang pertengahan tahun, antusiasme masyarakat terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 terus meningkat. Tambahan penghasilan ini sangat dinantikan karena sering menjadi andalan untuk menopang kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru, biaya rumah tangga, hingga tabungan keluarga.
Kabar baiknya, pemerintah telah memberikan kepastian hukum terkait pencairan dana tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan segera direalisasikan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair, Anggota Komisi II DPR Ingatkan ASN Waspada Penipuan
Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair?
Bagi kamu yang menunggu kepastian jadwal, pencairan gaji ke-13 dipastikan akan dilakukan pada pertengahan tahun.
Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Ketentuan ini berlaku sah tidak hanya bagi ASN aktif, tetapi juga bagi pensiunan dan penerima pensiun lainnya.
Meskipun tanggal pasti secara rinci belum diumumkan oleh Kementerian Keuangan, tradisi pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan ini sengaja dirancang bertepatan dengan momen pendaftaran tahun ajaran baru sekolah untuk meringankan beban finansial keluarga pensiunan.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Sudah Disalirkan Taspen 99%, Nominalnya Sesuai PP 9/2026
Berapa Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima?
Besaran gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening pensiunan ditetapkan setara dengan satu bulan uang pensiun pokok yang biasa diterima setiap bulannya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026. Artinya, nominal pencairan tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan golongan dan besaran pensiun pokok masing-masing individu, yang saat ini masih merujuk pada regulasi PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 berdasarkan golongannya:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.20
IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Waspada Hoaks Kenaikan Gaji dari Taspen
Di tengah penantian gaji ke-13, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap misinformasi. Baru-baru ini, beredar tangkapan layar di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa PT Taspen secara resmi telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun 2025 atas persetujuan Menteri Keuangan.
Faktanya, klaim tersebut adalah hoaks. PT Taspen melalui akun Instagram resminya (@taspen) telah memberikan klarifikasi bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan baru apapun terkait kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Taspen menegaskan bahwa pencairan dana saat ini masih mengacu penuh pada kebijakan tahun lalu, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan (termasuk janda/duda PNS), yang memuat kenaikan pokok sekitar 12 persen yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Masyarakat diharapkan selalu menyaring informasi dari sumber-sumber resmi pemerintah untuk menghindari kebingungan menjelang jadwal pencairan.
Editor : Shinta Nurma Ababil