JP Radar Kediri - Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi angin segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu, pemerintah telah memulai proses pencairan sejak 2 Juni 2026.
Ada aturan krusial yang harus diperhatikan bagi para PPPK yang baru saja diangkat. Meski PP Nomor 9 Tahun 2026 menjamin hak PPPK, terdapat regulasi khusus terkait masa kerja:
Proporsional: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja.
Tidak Mendapat Gaji ke-13: Sesuai Pasal 9 ayat (14) huruf c, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Meski demikian, realisasi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup signifikan antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Bagi Anda para PPPK di lingkungan daerah yang masih menunggu, berikut adalah rekapitulasi data terbaru dan aturan resminya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat progres penyaluran gaji ke-13 untuk ASN di tingkat pusat berjalan sangat cepat dan nyaris rampung. Hingga 2 Juni 2026, sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) atau 99,3 persen instansi pusat telah menuntaskan kewajibannya.
Total anggaran yang telah dikucurkan untuk pusat mencapai Rp13,9 triliun yang didistribusikan kepada lebih dari 2,3 juta pegawai. Berikut rincian penerimanya:
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Cair, Menkeu Purbaya Anggarkan Segini
PNS: Rp7,559 triliun (902.265 pegawai)
PPPK: Rp1,203 triliun (387.311 pegawai)
TNI: Rp3,078 triliun (574.824 personel)
Polri: Rp1,897 triliun (477.433 personel)
PPNPN: Rp132,8 miliar (11.559 pegawai)
Di luar ASN aktif, pemerintah juga telah mencairkan Rp9,73 triliun untuk lebih dari 3 juta pensiunan (79,27 persen) melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Lalu, bagaimana nasib ASN dan PPPK Daerah?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa pencairan di tingkat daerah masih sangat minim. Hingga awal Juni, baru 5 dari 546 Pemda di seluruh Indonesia yang sudah merealisasikan pembayaran ini, atau baru sekitar 0,92 persen.
Total dana yang tersalurkan di daerah baru menyentuh angka Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai. Minimnya persentase ini dikarenakan proses administrasi, kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan kebijakan birokrasi yang berbeda di masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota. Oleh karena itu, ASN daerah diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair, Anggota Komisi II DPR Ingatkan ASN Waspada Penipuan
Rincian Komponen Gaji ke-13 PPPK: Beda APBN dan APBD
Bagi PPPK yang menjadi salah satu penerima sah, besaran gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening memiliki sedikit perbedaan komponen, tergantung dari sumber gajinya (pusat atau daerah).
Bersumber dari APBN (Pusat):
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan.
Bersumber dari APBD (Daerah):
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tambahan penghasilan (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan (menyesuaikan dengan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan daerah masing-masing).
Editor : Shinta Nurma Ababil