JP Radar Kediri – Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali digulirkan di bulan Juni 2026 ini. Saat ini, pencairan dana PIP telah masuk ke dalam Termin 2 yang dijadwalkan berlangsung hingga September mendatang.
Namun, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam mencari informasi resmi. Seiring dengan restrukturisasi endidi yang dilakukan pada tahun 2024, nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah tidak lagi digunakan. Saat ini, program bantuan endidikan tersebut secara resmi berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penggunaan istilah pencarian “PIP Kemendikdasmen” sangat disarankan agar masyarakat mendapatkan akses layanan yang valid dan menghindari informasi yang simpang siur.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, PIP Cair Juni 2026: Simak Rincian Nominal dan Sistem Digitalisasi Terbaru
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Perlu dipahami bahwa pemberian bantuan ini tidak bersifat otomatis bagi seluruh siswa. PIP secara khusus ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta siswa yang datanya telah terdaftar secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui kriteria tersebut, program ini mengemban misi utama untuk meringankan beban biaya pendidikan sekaligus menjadi langkah preventif pemerintah dalam menekan angka putus sekolah di Indonesia.
Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT, PIP, Beras dan Minyak Cair Juni 2026
Rincian Besaran Dana PIP 2026
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta kebutuhan siswa, khususnya perbedaan antara siswa kelas baru, kelas berjalan, dan kelas akhir.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP 2026 yang disalurkan oleh Kemendikdasmen:
1. Jenjang TK
Siswa TK: Rp450.000
2. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
Kelas 1 (Semester Ganjil): Rp225.000
Kelas 2-6 (Semester Ganjil): Rp450.000
Kelas 1-5 (Semester Genap): Rp450.000
Kelas 6 (Semester Genap): Rp225.000
3. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
Kelas 7 (Semester Ganjil): Rp375.000
Kelas 8-9 (Semester Ganjil): Rp750.000
Kelas 7-8 (Semester Genap): Rp750.000
Kelas 9 (Semester Genap): Rp375.000
4. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Kelas 10 (Semester Ganjil): Rp900.000
Kelas 11-12 (Semester Ganjil): Rp1.800.000
Kelas 10-11 (Semester Genap): Rp1.800.000
Kelas 12 (Semester Genap): Rp900.000
Dana bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya personal pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, sepatu, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya kursus dan praktik bagi siswa SMK.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Juni 2026: Ada PKH, BPNT, PIP, Beras dan Minyak Goreng
Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP
Pengecekan PIP dapat dilakukan melalui situs resmi pemerintah yang dikelola oleh Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkahnya.
-
Buka browser di HP
-
Kunjungi situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
-
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Isi hasil perhitungan angka
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Setelah itu, sistem akan menampilkan status siswa, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak, lengkap dengan informasi pencairan bantuan.
Baca Juga: 6 Bansos Cair April 2026, Mulai PKH BPNT Tahap 2, PIP, BLT Dana Desa
Data yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai proses pengecekan, sangat penting bagi kamu untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen utama sudah siap di tangan, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang sesuai dengan Kartu Keluarga.
Selain itu, pastikan pula kamu memiliki akses internet yang stabil agar proses verifikasi berjalan lancar.
Mengingat sistem pengecekan ini sepenuhnya berbasis pada identitas resmi siswa, ketersediaan data tersebut bersifat mutlak. Tanpa data yang akurat, akses ke informasi status bantuan tidak akan dapat dilakukan.
Baca Juga: Bansos April Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP Tanpa Ribet
Editor : Shinta Nurma Ababil