JP Radar Kediri — Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dipastikan mencairkan dana tunjangan operasional tambahan berupa gaji ke-13 mulai bulan Juni 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat kategori utama penerima tunjangan tahunan ini, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Rekening Masih Kosong? Ini Penyebabnya
Aturan Masa Kerja Gaji ke-13 PPPK
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Dengan demikian, PPPK resmi masuk ke dalam daftar penerima tahun ini.
Meski begitu, pihak manajemen kepegawaian menekankan dua ketentuan penting terkait masa kerja PPPK yang memengaruhi pencairan:
Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: PPPK yang baru mengabdi kurang dari setahun akan menerima besaran gaji ke-13 secara proporsional. Perhitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja yang mengacu pada penghasilan satu bulan penuh.
Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan: Bagi PPPK dengan masa kerja yang belum genap 1 (satu) bulan kalender, maka regulasi menetapkan mereka tidak diberikan gaji ke-13 untuk tahun ini.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Pemberian insentif ini merupakan pendapatan di luar gaji bulanan reguler yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rincian komponen penyusunnya meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (Tukin)
Nominal akhir yang diterima setiap ASN dipastikan berbeda-beda. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat penyesuaian aturan nominal antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 PPPK
Berdasarkan data operasional dari PT Taspen (Persero), pembayaran gaji ke-13 untuk kelompok pensiunan ASN sudah mulai disalurkan sejak Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.
Melihat linimasa tersebut, ASN dan PPPK yang masih aktif bekerja juga diperkirakan bisa mencairkan hak mereka terhitung sejak tanggal 2 Juni 2026, yang menandai awal bulan keenam tahun ini. Bagi para pegawai, diimbau untuk memeriksa rekening bank secara berkala atau berkoordinasi langsung dengan bendahara/juru bayar gaji di instansi masing-masing.
Baca Juga: PP 9/2026, Gaji Ke-13 ASN, PPPK, TNI/Polri Cair, Pensiunan PNS Segera Cek Rekening Hari Ini
Mengenai tata cara pembayaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3 menetapkan mekanisme berikut:
Pembayaran dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (satker) terkait dengan sistem pembayaran langsung ke rekening penerima. Jika terjadi kendala teknis, pembayaran dialihkan melalui bendahara pengeluaran.
Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satker mandiri, anggarannya dibebankan pada DIPA kementerian, lembaga, atau satuan kerja induknya.
Rincian Besaran Maksimal Tunjangan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah plafon atau nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Editor : Shinta Nurma Ababil