Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair: Cek Aturan Baru, Komponen, dan Rincian Nominalnya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:51 WIB
Gaji PPPK 2026 (Foto: Wahyu Adji)
Gaji PPPK 2026 (Foto: Wahyu Adji)

JP Radar Kediri — Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dipastikan mencairkan dana tunjangan operasional tambahan berupa gaji ke-13 mulai bulan Juni 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat kategori utama penerima tunjangan tahunan ini, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Rekening Masih Kosong? Ini Penyebabnya

Aturan Masa Kerja Gaji ke-13 PPPK 

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Dengan demikian, PPPK resmi masuk ke dalam daftar penerima tahun ini.

Meski begitu, pihak manajemen kepegawaian menekankan dua ketentuan penting terkait masa kerja PPPK yang memengaruhi pencairan:

Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: PPPK yang baru mengabdi kurang dari setahun akan menerima besaran gaji ke-13 secara proporsional. Perhitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja yang mengacu pada penghasilan satu bulan penuh.

Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan: Bagi PPPK dengan masa kerja yang belum genap 1 (satu) bulan kalender, maka regulasi menetapkan mereka tidak diberikan gaji ke-13 untuk tahun ini.

Baca Juga: Kapan Gaji 13 ASN Kabupaten Kediri Cair? Ini Jadwal dan Besar Anggarannya, Paruh Waktu Juga Dapat Jatah

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Pemberian insentif ini merupakan pendapatan di luar gaji bulanan reguler yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rincian komponen penyusunnya meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (Tukin)

Nominal akhir yang diterima setiap ASN dipastikan berbeda-beda. Besaran tersebut disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat penyesuaian aturan nominal antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji ke-13 PPPK

Berdasarkan data operasional dari PT Taspen (Persero), pembayaran gaji ke-13 untuk kelompok pensiunan ASN sudah mulai disalurkan sejak Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.

Melihat linimasa tersebut, ASN dan PPPK yang masih aktif bekerja juga diperkirakan bisa mencairkan hak mereka terhitung sejak tanggal 2 Juni 2026, yang menandai awal bulan keenam tahun ini. Bagi para pegawai, diimbau untuk memeriksa rekening bank secara berkala atau berkoordinasi langsung dengan bendahara/juru bayar gaji di instansi masing-masing.

Baca Juga: PP 9/2026, Gaji Ke-13 ASN, PPPK, TNI/Polri Cair, Pensiunan PNS Segera Cek Rekening Hari Ini

Mengenai tata cara pembayaran, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3 menetapkan mekanisme berikut:

Pembayaran dibebankan langsung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (satker) terkait dengan sistem pembayaran langsung ke rekening penerima. Jika terjadi kendala teknis, pembayaran dialihkan melalui bendahara pengeluaran.

Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satker mandiri, anggarannya dibebankan pada DIPA kementerian, lembaga, atau satuan kerja induknya.

Rincian Besaran Maksimal Tunjangan Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah plafon atau nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

b. Wakil ketua: Rp 29.665.400

c. Sekretaris: Rp 28.104.300

d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200

b. Eselon II: Rp 19.514.300

c. Eselon III: Rp 13.842.300

d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pppk #gaji ke 13 PPPK tahun 2026 #gaji ke 13 pppk #gaji ke 13 #gaji 13