JP Radar Kediri - Jumlah harta kekayaan Dadan Hindayana, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini mencapai Rp9.022.400.000.
Informasi terkait kekayaan Dadan ini ingin diketahui banyak orang usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka.
Penangkapan ini tak lama dari pengumuman resmi pencopotannya dari jabatan kepala BGN oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) per 14 Maret 2025, Dadan memiliki harta kekayaan sejumlah Rp9.022.400.000.
Harta tersebut terdiri dari diantaranya:
-Aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar di kawasan Bogor, Jawa Barat.
-Aset kendaraan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1,4 miliar.
-Harta bergerak lainnya sejumlah Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Asalan Dibaliknya
Terkait penangkapan Dadan, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Menurut dia, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafilisasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Editor : Shinta Nurma Ababil