JP Radar Kediri — Saat ini gaji ke-13 berangsur masuk rekening Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah resmi mulai menyalurkannya sejak Selasa, 2 Juni 2026.
Pemberian gaji ketiga belas oleh pemerintah bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional maupun pendidikan di pertengahan tahun.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa proses transfer untuk kelompok pensiunan sudah berjalan. Melalui akun Instagram resminya, manajemen Taspen mengumumkan komitmennya dalam mengawal proses ini.
"Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia," tulis akun @taspen, dikutip Selasa (2/6/2026).
Meski proses pencairan sudah dimulai, sebagian ASN atau pensiunan mungkin mendapati rekening mereka belum terisi. Jika Anda salah satunya, jangan panik. Ada beberapa faktor regulasi dan teknis yang mengatur mekanisme antrean pembayaran ini.
4 Alasan Mengapa Gaji ke-13 Anda Belum Cair
Legalitas pencairan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: PP 9/2026, Gaji Ke-13 ASN, PPPK, TNI/Polri Cair, Pensiunan PNS Segera Cek Rekening Hari Ini
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah penyebab mengapa dana belum masuk ke rekening kamu:
1. Mekanisme "Paling Cepat" Juni 2026
Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa tambahan pendapatan ini dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Karena tanggal 2 Juni merupakan permulaan hari kerja di bulan ini, maka proses transfer baru saja dimulai dan dilakukan secara bertahap, bukan serentak dalam satu hari.
2. Adanya Regulasi Pembayaran Setelah Bulan Juni
Jika terjadi kendala teknis yang menyebabkan Anda belum menerima hak ini hingga akhir Juni, regulasi tetap menjamin hak tersebut tidak hangus. Pasal 15 Ayat 2 menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
3. ASN Daerah Bergantung pada Perkada
Bagi ASN di tingkat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, maupun Pemerintah Kota (Pemprov/Pemkab/Pemkot), kecepatan pencairan sangat bergantung pada penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah masing-masing. Jika Perkada belum rampung disahkan, juru bayar daerah belum memiliki dasar hukum untuk mencairkan anggaran ke bank penyalur.
Baca Juga: Tabel Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair Hari Ini, Lengkap Informasi Tiap Golongan
4. Masuk Kategori Kriteria yang Dikecualikan
Sesuai Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Gaji ke-13 dipastikan tidak akan diberikan kepada:
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Aturan Penting Pembayaran yang Wajib Diketahui
Ada beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pencairan tahun ini:
Bebas Potongan Kredit: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun. Pajak Penghasilan (PPh) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Double Status: Jika seorang aparatur negara sekaligus menjadi penerima pensiun, maka Gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal yang paling besar.
Pengecualian Janda/Duda: Bagi penerima pensiun yang sekaligus menerima pensiun janda/duda, maka Gaji ke-13 tetap dibayarkan keduanya.
ASN Pensiun Per 1 Juni 2026: Bagi pegawai yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji ke-13 tetap dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhirnya.
Sebagai langkah antisipasi keamanan bagi pensiunan, PT Taspen mengimbau para peserta untuk segera melakukan otentikasi data diri.
"Supaya proses penyaluran berjalan aman dan lancar, pastikan Sobat melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup 1 kali ya!" tutup pihak Taspen.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil