Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Viral Ribuan Gerai Indomaret Tutup Massal: Ini Penyebab dan Duduk Perkaranya!

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 3 Juni 2026 | 10:56 WIB
Pengumuman gerai Indomaret tutup operasional
Pengumuman gerai Indomaret tutup operasional

JP Radar Kediri — Belakangan ini heboh kabar penutupan sementara sejumlah gerai Indomaret di berbagai wilayah Indonesia, yang berlangsung dari Minggu (31/5/2026) hingga Senin (1/6/2026).

Hal ini menuai sorotan publik lantaran penutupan tersebut bertepatan dengan momen libur panjang (long weekend) yakni Hari Lahir Pancasila dan menjelang Iduladha.

Diketahui, sedikitnya ada sekitar 6.546 gerai Indomaret yang memilih untuk menghentikan operasionalnya sementara waktu dan baru kembali beroperasi pada Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Siapa Kepala BGN yang Baru? Ini Profil Nanik Sudaryati Deyang yang Gantikan Dadan Hindayana

Berawal dari Aksi Protes di Menara Indomaret

Usut punya usut, fenomena mogok kerja atau penutupan gerai ini disinyalir kuat berkaitan erat dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada Selasa (26/5/2026), massa pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang sempat mendatangi Menara Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Aksi protes tersebut dipicu oleh kebijakan internal perusahaan yang diduga mengganti kompensasi upah lembur hari libur dengan hari libur tambahan (off tambahan).

Dalam aksi tersebut, para buruh membawa enam tuntutan utama kepada manajemen, antara lain:

-Menolak Pemaksaan: Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja.

-Hak Upah Lembur: Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur berupa materi, bukan hari libur pengganti.

-Tolak Kompensasi Off Tambahan: Menolak penggantian hak lembur dengan hari off tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

-Kepatuhan Hukum: Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan

-Usut Intimidasi: Menuntut tindakan tegas terhadap oknum manajemen yang melakukan intimidasi kepada pekerja.

-Hubungan Industrial yang Sehat: Menuntut agar manajemen tidak merusak hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

-Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan dilaporkan telah kondusif, dan gerai-gerai yang sempat tutup dipastikan sudah kembali melayani pelanggan secara normal sejak Selasa, 2 Juni 2026.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Angka Rp2.774.000 per Gram, Naik atau Turun?

Dipicu Kesepakatan Hak Libur Karyawan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, memberikan klarifikasi terkait fenomena tersebut. Menurutnya, operasional ribuan gerai terhenti lantaran tidak adanya karyawan yang bertugas selama hari libur nasional.

Kondisi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan resmi antara pihak manajemen PT Indomarco Prismatama dan para pekerja.

“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang. Sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional, tetap tidak diwajibkan masuk dan mereka libur seperti biasa,” ujar Iwan kepada wartawan.

Iwan menegaskan, keputusan untuk menutup toko murni karena toko kekurangan atau tidak memiliki personel yang bersedia masuk kerja pada hari libur tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Asalan Dibaliknya

Tuntutan Upah Lembur Sesuai Regulasi

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa pekerja yang memilih untuk tetap mengambil sif di hari libur nasional memiliki hak mutlak untuk mendapatkan upah lembur. Hal ini harus mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk, maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa kecuali,” tegasnya.

Kebijakan penutupan ini terpantau bervariasi di tiap daerah. Sebagai contoh, di wilayah cabang Lebak, Banten, pada 31 Mei 2026 tercatat ada 158 gerai yang tetap melayani konsumen, sementara 448 gerai lainnya memilih untuk tutup.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#mogok ker #viral #indomaret #gerai #Indomart