JP Radar Kediri - Aturan gaji ke-13 2026 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Gaji Ketiga Belas akan disalurkan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kabar gembiranya, PT TASPEN (Persero) secara resmi menginformasikan akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Baca Juga: Tabel Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair Hari Ini, Lengkap Informasi Tiap Golongan
Penyaluran tersebut dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah penerima sebanyak 3.250.988 peserta.
Corporate Secretary TASPEN, Henramenegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henradalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
TASPEN menegaskan, bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
"Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar. Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial," tutup Henra.
Editor : Shinta Nurma Ababil