JP Radar Kediri - Jelang memasuki bulan Juni 2026 ini, bantuan sosial (bansos) terus berjalan di sejumlah daerah.
Kabar baiknya tak hanya pencairan reguler PKH dan BPNT tahap kedua, ada pula bantuan tunai tambahan yang ikut diproses bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori tertentu.
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua mulai dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjalan di sejumlah bank Himbara untuk termin pertama.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Juni 2026 Menggunakan Hp
Bantuan ini tetap diberikan kepada keluarga penerima yang telah memenuhi komponen kepesertaan sesuai ketentuan program sosial yang berlaku.
Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua juga mulai disalurkan kepada penerima manfaat di berbagai wilayah. Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening KKS sesuai bank penyalur masing-masing.
Penyaluran melalui Bank BNI yang sebelumnya masih ditunggu penerima kini mulai menunjukkan perkembangan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Juni 2026: Ada PKH, BPNT, PIP, Beras dan Minyak Goreng
Daftar Bantuan Tunai Tambahan
-Bantuan Atensi YAPI untuk Anak Yatim Piatu
Bantuan ini diberikan untuk piatu, dan yatim piatu yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Nominal bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Penyaluran dapat dilakukan bulanan atau dirapel setiap tiga bulan dengan total pencairan mencapai Rp600 ribu.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 2 2026 Belum Cair? Cek Aturan Baru Kepmensos dan Ciri KPM yang Dicoret
Program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak penerima dari keluarga rentan.
-Bantuan PIP untuk Anak Sekolah
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk siswa dari jenjang TK hingga SMA atau sederajat.
Pada tahap ini, prioritas penerima diarahkan kepada siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing penerima.
-BLT Dana Desa untuk Kategori Miskin Ekstrem
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan hasil pendataan pemerintah desa.
Nilai bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan dan dapat dicairkan secara rapel tiga bulan sekaligus. Dengan mekanisme tersebut, penerima bisa memperoleh total Rp900 ribu dalam satu tahap penyaluran.
Editor : Shinta Nurma Ababil