JP Radar Kediri — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di tanah air. Pemerintah dipastikan akan segera menyalurkan tunjangan Gaji ke-13 mulai awal Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam membantu kesiapan finansial keluarga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu. Berdasarkan beleid tersebut, pencairan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut.
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya juga telah mengonfirmasi bahwa dana Gaji ke-13 bagi para pensiunan akan mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan tepat waktu sebagai wujud pelayanan prima kepada para purnatugas.
Baca Juga: Jadwal Resmi dan Daftar Penerima Gaji ke-13 ASN 2026, Cair Mulai Juni!
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pihak-pihak yang dinyatakan berhak menerima manfaat Gaji ke-13 tahun ini meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pejabat Negara.
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Ketentuan Khusus PPPK: Bagi PPPK dengan masa bakti kurang dari satu tahun, pembayaran akan dilakukan secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, pemerintah mengecualikan mereka dari daftar penerima tahun ini.
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian rentang gaji pokok yang berlaku:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Besaran nominal Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima oleh pegawai pada bulan Mei 2026. Nilai tersebut bervariasi bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan.
1. Sumber Dana APBN (Pusat)
Untuk ASN pusat, komponennya terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (Tukin)
2. Sumber Dana APBD (Daerah)
Untuk ASN daerah, komponennya meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah).
3. Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun
Bagi para purnatugas, komponen penyusun Gaji ke-13 meliputi:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
Editor : Shinta Nurma Ababil