JP Radar Kediri — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 akan segera dimulai pada bulan Juni mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa segala persiapan regulasi telah rampung. Pemerintah menargetkan bonus tahunan ini dapat diterima oleh para aparatur negara tepat waktu.
"Gaji ke-13, Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Lantas, kapan tanggal pastinya dan siapa saja kelompok yang berhak menerima? Simak rincian lengkapnya berdasarkan aturan resmi pemerintah berikut ini.
Regulasi dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Pencairan gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, bagi satker yang belum selesai mengajukan, Pasal 15 Ayat 2 menegaskan bahwa pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Secara garis besar, berikut adalah jadwal pembagiannya:
ASN Aktif & Pejabat Negara: Mulai dicairkan secara bertahap pada bulan Juni 2026.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026 Diumumkan, Maaf PNS Kategori Ini Tidak Dapat
Pensiunan dan Penerima Pensiun: Mulai disalurkan serentak pada tanggal 2 Juni 2026.
Pihak PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen juga memastikan kesiapan penyaluran untuk para pensiunan melalui mitra bayar di seluruh Indonesia.
"Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis manajemen Taspen.
Para pensiunan juga diimbau tidak perlu khawatir karena proses pencairan ini tidak memerlukan autentikasi ulang maupun pengajuan berkas tambahan.
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026
Sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok aparatur negara dan penerima hak yang berhak mendapatkan tunjangan ini adalah:
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Nominal Gaji ke-13 PNS 2026, Tiap Golongan Dapat Juta-an
Aparatur Sipil Negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.
PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
TNI & Polri: Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian RI.
Pejabat Negara: Termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta Ketua/Wakil/Anggota Lembaga Negara.
Pegawai Non-ASN: Tenaga hononor atau non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah tertentu.
Pensiunan & Penerima Pensiun: Termasuk PNS atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026, haknya akan tetap dibayarkan oleh instansi tempat terakhir mereka bekerja.
Komponen dan Besaran gaji ke-13
Besaran nominal gaji ke-13 yang diterima bersifat bervariasi karena disesuaikan dengan jabatan, pangkat, golongan, serta komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri aktif, komponennya meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan pangan
Tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Pemerintah juga menetapkan aturan ketat terkait pengecualian penerima. Berdasarkan aturan yang berlaku, bonus tahunan ini tidak akan diberikan kepada:
PNS, TNI, dan Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.
ASN yang belum aktif secara administratif akibat pemberhentian sementara, tersandung kasus disiplin berat, atau status kepegawaiannya sedang dalam proses penghentian hak keuangan.
Editor : Shinta Nurma Ababil