JP Radar Kediri — Proses pencairan Bantuan BPNT dan PKH Tahap 2 tahun 2026 tengah menjadi sorotan masyarakat. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluhkan dana bantuan mereka belum juga masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah sendiri secara resmi tengah melakukan penataan ulang kepesertaan bantuan sosial (bansos). Akibatnya, sebagian golongan KPM yang pada periode sebelumnya masih menikmati bantuan, kini dipastikan tercoret dari daftar bayar dan tidak akan diperpanjang pada Tahap 2 ini.
Bagi KPM yang memiliki kartu KKS Merah Putih namun belum menerima pencairan, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan status kepesertaan melalui pendamping sosial masing-masing.
Pendamping sosial dapat melihat data terkini melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Berdasarkan pantauan dari kanal Pendamping PKH, banyak KPM yang status pengecekan rekeningnya kini sudah menunjukkan keterangan Standing Instruction (SI).
Baca Juga: Wilayah yang Mulai Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 2, Bantuan Beras dan Minyak Diperpanjang
Apa itu Status SI?
Jika status di SIKS-NG sudah Standing Instruction (SI), ini merupakan kabar baik. Artinya, instruksi pemindahbukan dana dari pemerintah ke bank penyalur sudah diterbitkan. Uang sebenarnya dalam proses masuk ke rekening KKS, namun bank penyalur (Himbara) masih membutuhkan waktu (proses queueing) untuk mentransfer dana tersebut ke kartu KKS masing-masing KPM.
Sementara itu, bagi KPM pemilik KKS Baru, harap lebih bersabar. Berdasarkan pengecekan aplikasi sistem, saldo bansos untuk pemilik kartu baru terpantau belum ditransfer ke rekening, sehingga dana belum bisa dicairkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Baru Bansos PKH BPNT Tahap 2 yang Capai 470 Ribu KPM
Aturan Baru: Kepmensos No. 22 HUK Tahun 2026 dan Batasan Desil
Banyak KPM yang mengeluh bantuan mereka tiba-tiba terhenti secara sepihak, padahal pada Tahap 1 lalu pencairan berjalan lancar.
Kementerian Sosial kini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22 HUK Tahun 2026 yang mengatur tentang peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bansos di lingkungan Kemensos.
Berdasarkan aturan baru ini, pemerintah membatasi ruang lingkup penyaluran bansos reguler berdasarkan klaster desil (tingkatan kesejahteraan) pada data DTKS:
Desil 1 sampai Desil 4: Golongan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Golongan ini tetap berhak mendapatkan bantuan reguler PKH dan BPNT.
Desil 5: Golongan masyarakat yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan. KPM yang masuk klaster Desil 5 otomatis dinyatakan tidak layak menerima dana PKH maupun BPNT. Hak mereka dialihkan hanya untuk jaminan kesehatan gratis PBI-JK (BPJS Kesehatan) serta beberapa bansos sektoral tertentu.
Masyarakat dapat mengidentifikasi posisi desil mereka secara mandiri melalui gawai dengan mengakses portal resmi cekbansos.go.id dan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Masuk Rekening, Cek Status SIKS-NG untuk Lihat Update PKH BPNT Tahap 2
Ciri-Ciri KPM yang Dipastikan Tidak Cair pada Tahap 2 2026
Selain faktor kenaikan klaster desil ke tingkat 5, terdapat beberapa kriteria dan golongan KPM lain yang kepesertaannya dipastikan hangus atau dicoret dari daftar penerima triwulan kedua ini:
1. Memiliki Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polri
KPM yang terindikasi mempunyai anggota keluarga di dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri secara otomatis akan digraduasi dan bantuannya tidak akan cair.
2. Kehilangan Komponen Esensial
Terjadinya otomatisasi sistem akibat pemutakhiran data berkala. Sebagai contoh, KPM PKH yang semula mengandalkan komponen anak sekolah jenjang SMA, namun anak tersebut kini telah lulus. Jika dalam KK sudah tidak menyisakan komponen wajib PKH lainnya (seperti balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas), maka bantuan resmi dihentikan.
3. Kelompok Graduasi Sejahtera Mandiri
Kategori ini mencakup para penerima manfaat yang secara sukarela mengundurkan diri karena kondisi perekonomian keluarga mereka dinilai sudah stabil, mandiri, dan mampu memenuhi kebutuhan pokok tanpa stimulan pemerintah.
4. Pemilik Data Anomali dan Invalid
Kelompok terakhir adalah KPM yang data administrasinya terdeteksi tidak valid oleh perbankan maupun sistem pusat. Kendala ini mencakup:
Anomali rekening (ketidakcocokan nama di buku tabungan dengan KTP).
Kegagalan sistem dalam membaca data bansos pada integrasi DTKS terbaru.
Bagi kamu yang merasa masih memenuhi syarat namun bantuan belum cair, segera lakukan koordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk memastikan apakah kendala Anda berada pada proses antrean bank (status SI) atau karena kendala administrasi data.
Editor : Shinta Nurma Ababil