Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Info Resmi! Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Mulai Cair Juni 2026, Ini Aturan Terbaru yang Berlaku

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 28 Mei 2026 | 13:04 WIB
PMK No. 13 Tahun 2026
PMK No. 13 Tahun 2026

JP Radar Kediri — Gaji ke-13 akan segera dicairkan untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. 

Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan dana Gaji Ketiga Belas atau Gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai digulirkan paling cepat pada awal bulan Juni mendatang.

Kepastian hukum mengenai penyaluran stimulus kesejahteraan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Regulasi ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada tanggal 3 Maret 2026 lalu.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026 Diumumkan, Maaf PNS Kategori Ini Tidak Dapat

Kebijakan strategis ini diluncurkan sebagai bentuk apresiasi tinggi dari negara atas dedikasi dan pengabdian para abdi negara. Di sisi lain, pengucuran anggaran belanja pegawai ini dirancang sebagai instrumen stimulus ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat serta memperkuat konsumsi rumah tangga secara nasional.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Jadwal Resmi Pencairan: Taspen Mulai Salurkan 2 Juni 2026

Proses transfer dana dari kas negara dijadwalkan bergulir secara simultan mulai awal bulan depan. Berdasarkan isi Pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah skema linimasa yang ditetapkan oleh pemerintah:

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026.”

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Nominal Gaji ke-13 PNS 2026, Tiap Golongan Dapat Juta-an 

Bagi dminis pensiunan dan penerima tunjangan, kepastian jadwal pembayaran ditegaskan langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola jaminan sosial, PT Taspen (Persero). Melalui akun Instagram resminya, @taspen, manajemen berkomitmen menyalurkan hak berkala ini tepat waktu demi kenyamanan nasabah.

“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis pihak Taspen dalam keterangan resminya.

Konfirmasi senada juga disampaikan oleh kementerian dminist. Biro Organisasi, SDM, dan RB Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI melalui kanal komunikasinya menyatakan hal yang sama. “Gaji dan Tunjangan Kinerja ke-13 akan cair di bulan Juni,” tulis akun tersebut.

Aturan Besaran Nominal dan Skema Khusus PPPK (100% Tanpa Potongan)

Mengenai besaran dana yang akan masuk ke rekening, ketentuan regulasi menegaskan bahwa acuan nilai nominal akan mengacu penuh pada komponen hak penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Angka nominal yang diterima dipastikan bervariasi karena bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai. Adapun struktur komponen penunjang yang dminist Gaji ke-13 meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan (Uang Makan)

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan sejenis yang berlaku di instansi terkait.

Baca Juga: Gaji Ke-13 2026 Dicairkan Pemerintah Mulai Minggu Depan, Ini Daftar Penerimanya

Kabar baiknya, skema pencairan kali ini memberikan privilese bonus penuh tanpa adanya pangkasan administrative bagi kategori tertentu.

“Untuk PNS & PPPK Tahun 2024, pencairan diberikan 100% penuh tanpa potongan, sedangkan PPPK Tahun 2025 diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan perhitungan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026,” jelas keterangan resmi Biro SDM kementerian.

Daftar Lengkap Penerima Manfaat Gaji Ke-13 Tahun 2026

Cakupan penerima manfaat kebijakan ini sangat luas, menjangkau aparatur negara yang masih aktif bekerja hingga mereka yang telah purnatugas namun tetap menerima hak keuangan dari negara. Berikut daftar lengkapnya:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat Negara

Pensiunan dan Penerima Pensiun

Penerima Tunjangan dari Negara

Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Daftar ASN yang Dicoret dari Penerima Gaji Ke-13

Meskipun menyasar hampir seluruh abdi negara, PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas memberlakukan pengecualian terhadap beberapa kategori pegawai. Terdapat dua kelompok ASN yang dipastikan tidak akan menerima kucuran bonus tahunan ini, yaitu:

Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: ASN yang tengah mengambil masa cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan administratif sejenis.

Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: ASN yang sedang melaksanakan penugasan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) di mana komponen gajinya dibayar penuh oleh instansi atau tempat penugasan baru tersebut.

Bagi ASN yang memenuhi seluruh kualifikasi syarat penerima, diimbau untuk terus melakukan pengecekan saldo rekening perbankan secara mandiri mulai awal Juni nanti guna memastikan hak yang dikirimkan telah sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 ASN 2026 #gaji ke 13 #gaji 13