Heboh Presiden Prabowo Kurban 1.098 Ekor Sapi  Pakai APBN, Begini Hukumnya Menurut Islan

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB
SIAP SEMBELIH: Sapi Presiden Prabowo akan disembelih usai Salat Id di Masjid An Nuur Pare Kediri.
SIAP SEMBELIH: Sapi Presiden Prabowo akan disembelih usai Salat Id di Masjid An Nuur Pare Kediri.

JP Radar Kediri - Dalam momentum perayaan Idul Adha 2026 ini, masyarakat tanah air dibuat heboh dengan pengadaan hewan kurban berskala besar oleh Presiden Prabowo Subianto yang mencapai 1.098 ekor sapi premium.

Ribuan ekor sapi itu ditempatkan diseluruh penjuru tanah air yang dimaksudkan sebagai bantuan berupa kurban.

Adapun alokasi dana negara yang digelontorkan untuk program bantuan presiden ini menyentuh angka Rp100 miliar. 

Baca Juga: Stok Hewan Kurban Surplus, Harga Kambing Anjlok! Jelang Idul Adha, Presiden Prabowo Kirim Sapi ke Kota Kediri dan Kabupaten Kediri

Fenomena ini pun sontak memicu diskusi hangat di ruang publik lantaran anggarannya yang fantastis bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Banyak yang mempertanyakan,  bagaimana syariat Islam memandang hukum kurban pakai APBN?

Ustadz Putra Pradipta menanggapi hukum kurban menggunakan APBN.
Melalui akun Instagram pribadinya,  Ustadz Putra mengingatkan bahwa setiap ibadah dalam Islam, termasuk ibadah kurban, menuntut aspek kehalalan yang mutlak pada harta yang digunakan.

 Ia kemudian mengutip hadits fundamental mengenai syarat diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT.

"Nah, nggak beres, nih. Ayo belajar bareng. Kepada pihak pemerintah yang kami hormati dan kami muliakan. Ingat, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda dalam hadits yang berbunyi: 

Baca Juga: Belum Ada Skema Rekrut Siswa Sekolah Rakyat dari Luar Daerah, Dinsos Kota Kediri Prioritaskan Anak Kota Kediri

"Innallaha thayyibun la yaqbalu illa thayyiban". Artinya, sesungguhnya Allah Ta'ala Maha Baik, Allah Ta'ala tidak menerima kecuali yang baik. 

"Maksudnya wajib bagi kita mengeluarkan sedekah, termasuk kurban, dengan harta yang baik lagi halal," ujar Ustadz Putra Pradipta.

Lebih lanjut, Ustadz Putra memberikan catatan kritis mengenai sumber uang pajak yang dihimpun dari masyarakat. 

"Sedangkan APBN ini diambil dari jalan yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yaitu pajak atau pungutan paksa kepada masyarakat," terangnya. 

Menurutnya, ada etika yang sebaiknya dipenuhi pemerintah jika tetap ingin mengalokasikan dana APBN untuk hewan kurban bantuan presiden.

Putra menekankan agar ego personal ataupun politis dihilangkan dari bantuan kurban yang dibiayai oleh uang rakyat. Nama pejabat atau tokoh sebaiknya tidak boleh mendominasi hewan kurban tersebut.

Sebaiknya, pengkurban menggunakan atas nama masyarakat yang ditunjuk di lokasi masing-masing.

"Dan kalau pun tetap memaksakan diri menggunakan APBN milik negara, maka etikanya itu harus diatasnamakan masyarakat Indonesia, yang nanti ditunjuk shohibul kurbannya sesuai tempat masing-masing pendistribusian hewan kurban," katanya.

"Jangan personal! Apalagi menulis namanya besar-besar di badan hewannya. Astagfirullahaladzim. Untuk ibadah, uang masyarakat pula dipakainya. Tolong save dan sebarkan pesan ini agar mereka sadar. Barakallahu fiikum," sambungnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
apbn Presiden Prabowo sapi kurban Presiden Prabowo Subianto