JP Radar Kediri - Pemerintah bakal mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kepastian ini sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Minggu Depan, Nominalnya Diperkirakan Capai Rp4.957.100
Meski demikian, terkait total anggarannya, Purbaya menuturkan dirinya belum bisa mengumumkan lantaran harusnya diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujarnya.
Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) menegaskan penyaluran akan dimulai pada Selasa, 02 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026 hingga Disahkannya Perpres 79/2025 oleh Presiden
Corporate Secretary TASPEN, Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).
Editor : Shinta Nurma Ababil