JP Radar Kediri – Jelang hari raya Idul Adha, harga bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, Shell, bp, maupun Vivo terpantau tidak mengalami kenaikan maupun penurunan alias tetap stabil.
Dilihat dari laman resmi Pertamina di Jakarta, harga BBM berada di rincian:
Harga Pertalite Rp10.000 per liter;
Solar subsidi Rp6.800 per liter;
Pertamax Rp12.300 per liter;
Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina per Hari Ini, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Lagi!
Pertamax Turbo Rp19.900 per liter;
Pertamax Green Rp12.900 per liter;
Dexlite Rp26.000 per liter; dan
Pertamina Dex Rp27.900 per liter.
Disamping itu, muncul isu beredar di media sosial menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang Pertamina membeli BBM jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Informasi pembatasan Pertamina soal pembelian BBM Pertalite tersebut bahkan ramai dikaitkan dengan sejumlah mobil populer seperti Toyota Avanza hingga Mitsubishi Xpander. Namun, Pertamina memastikan kabar itu tidak benar.
Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Pertamina menyatakan tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan bermesin di atas 1.400 cc untuk membeli BBM Pertalite pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Polres Kediri Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Plosoklaten, Satu Orang Diamankan
“Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Dapat kami informasikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis Pertamina.
Mereka juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraan serta membeli secara wajar.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat pengguna Pertalite tetap dapat membeli BBM RON 90 tersebut tanpa pembatasan berdasarkan kapasitas mesin.
Saat ini, pembelian Pertalite memang sudah memiliki aturan pembatasan, yakni maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat yang digunakan untuk angkutan orang maupun barang.
Aturan serupa juga berlaku bagi kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, dengan batas maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Artinya, kendaraan pribadi pengguna Pertalite dapat mengisi hingga sekitar Rp500 ribu per hari dengan asumsi harga Rp10.000 per liter.
Untuk BBM jenis solar, kendaraan pribadi juga dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara kendaraan umum diperbolehkan hingga 80 liter per hari.
Jika di kemudian hari ada kebijakan baru terkait pembatasan, Pertamina menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan instruksi dari pemerintah.
“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis kebijakan tersebut. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Editor : Shinta Nurma Ababil