JP Radar Kediri - PT Taspen menerangkan akan menyalurkannya mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henramenegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henradalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Dicairkan PT Taspen di Tanggal Ini, Cek Sekarang
Hal tersebut sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Nantinya, pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 untuk besarannya diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Cair Sebentar Lagi! Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026 Simak Faktanya
Adapun, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Selain itu, ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN pada masa purnabaktinya.
Hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Tidak Cair 100 Persen? Kemenkeu Pastikan Isu Pemangkasan Hoaks!
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan I ini biasanya diperuntukkan untuk PNS latar belakang pendidikan SD sampai SMP
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA Hingga D3
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan ini merupakan yang tertinggi
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok seperti yang terlampir di atas, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Baca Juga: Komponen Resmi Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Tunjangan Keluarga hingga Tambahan Penghasilan
Daftar Tunjangan yang Menyertai Gaji Pokok
Selain mendapatkan gaji pokok (gapok), para pensiunan juga berhak atas sejumlah tunjangan untuk menjaga kesejahteraan di masa tua, di antaranya:
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak (sesuai ketentuan yang berlaku).
Tunjangan Pangan: Pemberian beras sebanyak 10 kg per bulan.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair Bulan Depan? Ini Komponen Tunjangan dan Nominalnya
Pencairan Tetap Tepat Waktu Meski Hari Libur
Menariknya, meskipun tanggal 1 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang merupakan hari libur nasional, PT Taspen memastikan tidak ada keterlambatan. Melalui informasi resmi di kanal digitalnya, PT Taspen menegaskan bahwa distribusi gaji pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1 di awal bulan.
Menepis Simpang Siur Kenaikan Gaji Pensiun
Banyak spekulasi beredar mengenai kenaikan gaji pensiun menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS aktif. Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji bagi ASN aktif tidak secara otomatis menaikkan gaji pensiunan secara bersamaan.
Hingga detik ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian atau rapel gaji bagi pensiunan untuk tahun 2026. Kenaikan signifikan terakhir tetap pada angka 12% yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026, Menteri Airlangga Hartarto Ungkap Bulan Pencairannya
Kabar Gembira: Jadwal Gaji ke-13 Tahun 2026
Terkait gaji ke-13, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi payung hukum pemberian tunjangan tambahan bagi aparatur negara dan pensiunan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, jika karena kendala teknis atau administratif belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah menjamin pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni dalam tahun anggaran berjalan.
Dengan skema yang tetap stabil, diharapkan para pensiunan dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik sembari menunggu pengumuman resmi pemerintah jika terdapat penyesuaian regulasi di masa mendatang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil